Blog, Hukum  

Dua Terduga Pelaku dan 45,7 Gram Sabu-Sabu Diamankan Polisi

DIAMANKAN: Dua terduga pengedar sabu-sabu, berinisial AFA (kanan) dan FS kiri. Keduanya telah telah diamankan termasuk barang bukti oleh kepolisian.

SENDAWAR, KALTIM PERS- Dua orang terduga pengedar barang bukti seberat 45,7 gram diamankan Polres Kutai Barat (Kubar). Kedua pelaku berinisial AFA (30) dan FS (29). Keduanya diangkap di wilayah Kecamatan Barong Tongkok,  diwaktu berbeda. Sedangkan FS ditangkap, Selasa, 2  Juni 2026.

Dari pelaku AFA diamankan 45,7 gram itu terdiri 16 paket sabu-sabu berat kotor 12,8 gram. Sedangkan dari FS diamankan 32,9 gram sabu-sabu. Kemudian, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, serta sejumlah perlengkapan lain.

“Kedua pelaku telah diamankan beserta barang bukti sabu-sabu. Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kubar,” kata Kapolres Kubar AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Polres Kubar Iptu Raymond Juliano William, melalui Press release (atau siaran pers), Kamis, 4 Juni 2026.

Kasi Humas Polres Kubar Iptu Sukoco mengatakan, kedua pelaku diamankan personel Satresnarkoba Polres Kubar sebuah rumah di wilayah Kecamatan Barong Tongkok. Tersangka FS mengaku kepada polisi diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasi Humas Polres Kubar Iptu Sukoco mengimbau, agar masyarakat tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terhadap penyalahgunaan atau peredaran narkotika kepada kepolisian. Tujuannya, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (rud/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *