SENDAWAR, KALTIM PERS— Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Strategis Penanganan Karhutla Kabupaten Kutai Barat yang digelar di Balai Agung ATJ, Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat, Sabtu (22/8/2026).
Rapat dipimpin Bupati Kutai Barat Frederick Edwin dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, perangkat daerah, camat, petinggi kampung, TNI-Polri, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), perusahaan pertambangan dan perkebunan, serta unsur pentahelix lainnya.
Dalam rapat tersebut dilaporkan sekitar 70 titik yang terindikasi atau terlapor berkaitan dengan karhutla. Sebagian titik telah ditangani Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama unsur kecamatan, TNI, Polri, masyarakat dan perusahaan.
Namun, sejumlah lokasi masih menghadapi kendala akses dan kondisi medan. Bahkan, tidak seluruh titik dapat dijangkau petugas secara langsung.
Kapolres Kutai Barat AKBP Haris Kurniawan menegaskan pentingnya kesiapsiagaan seluruh unsur dalam menghadapi karhutla. Pemantauan hotspot dilakukan secara rutin dan dilanjutkan dengan verifikasi lapangan bersama TNI, BPBD serta unsur kecamatan.
Dalam rapat juga ditegaskan bahwa hotspot tidak selalu identik dengan titik api. Karena itu, setiap informasi perlu diverifikasi terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan di lapangan.
Cuaca dan Medan Jadi Tantangan
Kondisi cuaca dan medan menjadi salah satu tantangan utama dalam penanganan karhutla di Kutai Barat.
Kekeringan, angin kencang, vegetasi yang mudah terbakar, serta potensi api bawah permukaan di kawasan rawa dan gambut dapat mempercepat penyebaran api.
Selain itu, sejumlah titik berada jauh dari sumber air dan tidak memiliki akses jalan yang memadai. Dalam kondisi tertentu, pemantauan harus dilakukan menggunakan drone untuk mengetahui kondisi lapangan sekaligus menentukan langkah penanganan.
Penanganan Tak Bisa Terbatas Wilayah Administrasi
Rapat menyepakati bahwa penanganan karhutla tidak dapat dilakukan secara sektoral maupun terbatas pada wilayah administrasi tertentu.
Api dapat melintasi batas kampung, kecamatan, bahkan kawasan konsesi perusahaan. Karena itu, penanganan harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh unsur pentahelix, mulai dari pemerintah, TNI-Polri, dunia usaha, masyarakat, akademisi hingga media.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat Erik Viktory menekankan agar setiap keputusan yang dihasilkan dalam rapat segera diterapkan di lapangan.
Camat diharapkan menjadi simpul koordinasi di wilayah masing-masing dengan melibatkan pemerintah kampung yang berbatasan, perusahaan, Polsek dan Koramil.
Model koordinasi berbasis kecamatan dinilai penting agar informasi dapat diteruskan dengan cepat dan tidak menumpuk pada satu jalur komunikasi.
Setiap unsur dalam kanal koordinasi juga diharapkan memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan mengerahkan sumber daya sesuai kebutuhan di lapangan.
Perusahaan Diminta Siapkan Sumber Daya
Perusahaan pertambangan dan perkebunan yang beroperasi di Kutai Barat juga diminta memperkuat dukungan dalam penanganan karhutla.
Perwakilan dunia usaha menyatakan siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah, TNI, Polri dan masyarakat. Sejumlah sumber daya, seperti regu tanggap darurat dan peralatan penanganan kebakaran, dapat dikoordinasikan untuk membantu wilayah sekitar apabila dibutuhkan.
Pemerintah daerah meminta perusahaan tidak membatasi dukungan hanya di dalam area konsesi.
Bantuan dapat diarahkan ke lokasi lain yang membutuhkan berdasarkan kedekatan lokasi dan komando lapangan.
Dukungan yang diperlukan antara lain alat berat, kendaraan atau tangki air, pompa, sumber air, regu tanggap darurat, alat pelindung diri (APD), serta kebutuhan logistik.
BPBD Perkuat Pemantauan dan Respons
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kutai Barat Cristian Gamas menjelaskan, keterbatasan personel dan luasnya wilayah membuat petugas harus menangani sejumlah titik dalam waktu bersamaan.
Untuk lokasi yang sulit atau tidak aman dijangkau, BPBD dapat menggunakan drone untuk melakukan pemantauan.
Pemantauan tersebut sekaligus digunakan untuk menentukan strategi perlindungan permukiman dan objek penting serta mencegah api meluas.
BPBD juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, terutama ketika kondisi cuaca dan lingkungan berada dalam kategori risiko tinggi.
Permohonan pendampingan untuk kegiatan pembakaran lahan dalam kondisi berisiko tinggi tidak akan dilayani.
Masyarakat diminta mengikuti imbauan pencegahan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran melalui camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Polsek atau BPBD.
Sembilan Kesepakatan Penanganan
Rapat koordinasi menghasilkan sejumlah kesepakatan untuk mempercepat penanganan karhutla di Kutai Barat.
Di antaranya pembentukan kanal koordinasi cepat berbasis kecamatan, pemetaan operasional titik terdampak, percepatan verifikasi laporan, serta mobilisasi sumber daya dari dunia usaha.
Prioritas operasi ditetapkan pada keselamatan jiwa, perlindungan permukiman dan objek penting, pengendalian perluasan api, serta keselamatan petugas.
Pemerintah daerah juga akan memperkuat sosialisasi larangan pembakaran lahan kepada masyarakat.
Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan dapat mempercepat respons terhadap setiap laporan karhutla sekaligus mencegah kebakaran meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat maupun lingkungan di Kutai Barat.(rud/KP)












