JAKARTA, KALTIM PERS— Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindak tegas penyebaran konten di media sosial yang mengandung unsur manipulatif, ancaman, dan provokasi apabila telah memenuhi unsur tindak pidana.
Menurut Rullyandi, penyebaran konten semacam itu tidak semata-mata berkaitan dengan kebebasan berekspresi. Konten yang berpotensi memicu kegaduhan juga dapat berdampak terhadap ketertiban dan keamanan publik.
“Terkait adanya muatan media sosial yang terungkap adanya pengancaman, manipulatif, dan provokatif, telah menimbulkan kegaduhan publik sehingga perlu dorongan kepada Polri agar menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif yang marak belakangan ini dengan penerapan tindak pidana,” kata Rullyandi, Sabtu (8/8/2026).
Kebebasan berekspresi memiliki batas
Rullyandi menjelaskan, konstitusi memang menjamin hak dan kebebasan warga negara, termasuk dalam menyampaikan pendapat. Namun, pelaksanaan hak tersebut tetap memiliki batas sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Ia merujuk pada Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur mengenai pembatasan dalam menjalankan hak dan kebebasan.
“Sebagaimana UUD 1945 amandemen Pasal 28J ayat (2), memberikan pembatasan kepada setiap warga negara di dalam menjalankan hak dan kebebasannya untuk wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang,” ujarnya.
Menurut dia, pembatasan tersebut antara lain berkaitan dengan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain serta pertimbangan nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan negara.
Dengan demikian, kata Rullyandi, kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan penyebaran konten yang telah memenuhi unsur tindak pidana.
Singgung Putusan MK Nomor 105
Rullyandi juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105 yang menurut dia tetap berkaitan dengan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
“Sekalipun terdapat Putusan MK Nomor 105 yang bersandar pada UUD 1945, khususnya ketentuan Pasal 28J ayat (2),” kata dia.
Ia menilai ketentuan konstitusional tersebut tetap penting dalam melihat batas antara kebebasan warga negara dan perbuatan yang dapat dikenai sanksi hukum.
Apresiasi langkah Polda Jawa Barat
Dalam konteks penanganan konten media sosial, Rullyandi menilai kepolisian perlu bertindak apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam penyebaran konten manipulatif maupun provokatif.
Ia menilai pengungkapan kasus penyebaran konten manipulatif dan provokatif oleh Polda Jawa Barat merupakan langkah yang tepat dalam penegakan hukum.
“Sebagaimana langkah tepat Polda Jabar yang berhasil menangkap para pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif,” ujarnya.
Rullyandi menekankan, penegakan hukum terhadap konten media sosial harus tetap dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan unsur pidana yang dapat dibuktikan.(rud/KP)












