Blog, Hukum  

4 Terduga Pelaku Ditangkap, Curi Kabel PJU di Ngenyan Asa

TERTANGKAP : Keempat terduga pelaku mencuri kabel PJU di Kampung Ngenyan Asa, diamankan. Kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

SENDAWAR, KALTIM PERS – Tega betul ini orang. Kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Sendawar Raya, diembat. Padahal kabel itu untuk penerangan jalan dua jalur dari Melak ke Barong Tongkok. Nah, sekarang keempat terduga pelaku diamankan polisi, Minggu malam, 7 Desember 2025, sekira pukul 23.54 Wita..

Keempat terduga tersangka berinisial A, K, T, dan H. Dua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan dua tersangka lagi dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP, karena diduga melakukan pencurian secara bersama-sama dan berulang kali.

Kapolres Kubar, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui Kasi Humas Ipda Sukoco menyebutkan, hasil penyelidikan, pencurian kabel PJU di Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, beberapa kali. Pertama mencuri pada 8 Oktober 2025. Berlanjut pada 12, 17, 22, dan 26 Oktober 2025. Terakhir pada 1 November 2025.  ”Para tersangka memotong kabel PJU di dalam drainase/parit memakai tang,” kata Sukoco.

BARANG BUKTI : Kabel PJU yang curi sebagai bukti.

Kepala Dinas Perhubungan Kubar Nopandel memberikan respon positif tertangkapnya empat terduga pelaku pencurian kabel PJU. ”Pencurian kabel PJU berdampak padamnya listrik PJU. Tentunya membahayakan keselamatan pengguna jalan pada malam hari,” kata Nopandel.(rud/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *