SENDAWAR, KALTIM PERS – Sedikitnya 1.200 massa dari Gerakan Masyarakat Muara Pahu Bersatu (GMMPB), Kubar akan melakukan aksi demo ke site PT. Fajar Sakti Prima (FSP), Kamis, 25 Juni 2026 dimulai pukul 10.00 wita. Aksi inipun akan diawali dengan penutupan produksi tambang batubara di pertigaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam dan DAS Kedang Pahu.
GMMPB ini tergabung dari Badan Usaha Milik Bersama (Bumdesma) Raden Baroh Mandiri LKB, Forum Komunikasi Kepala Kampung (FK3) se-Kecamatan Muara Pahu, dan nelayan terdampak dari 6 kampung Kecamatan Muara Pahu.
Tujuan aksi ini, karena dinilai belum maksimalnya kepedulian PT. FSP beserta subkon terhadap kemitraan usaha melalui kearifan lokal. Berupa peluang usaha melalui Badan Usaha Milik Kampung (BUMKA) yang telah menjadi satuan kesatuan BUMDESMA terhadap akivitas pertambangan batubara. Baik dibidang jasa, logistik, tenaga kerja, dan kemitraan usaha lainnya. Selama ini warga banyak menjadi penonton.
Berikutnya, banyak alat nelayan masyarakat dari 6 kampung yang rusak. Bahkan, tangkapan ikan terus merosot. Dampak maraknya aktivitas produksi batubara di DAS Mahakam. Terakhir, belum maksimalnya PPM dan CSR bagi masyarakat terdampak.
”Target aksi ini telah mengirimkan surat pemberitahuan menyampaikan pendapat di depan umum, ditujukan kepada Kapolres Kubar, tertanggal 22 Juni 2026. Perlengkapan aksi berupa spanduk, poster, pengeras suara, perahu ketinting, dan kapal motor untuk mobilisasi masa di DAS Kedang Pahu dan Mahakam dan Site PT. FSP di kawasan Polong, Muara Pahu,” kata Ketua GMMPB, Andi Winarta melalui pers rilis kepada sejumlah media di Kubar, Senin, 22 Juni 2026.
Tembusan surat aksi demo ini, kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Kepala DPMPD Provinsi Kaltim, Bupati Kubar, Ketua DPRD Kubar, Dandim 0912/Kubar, dan PT.FSP. Termasuk, Kepala Dishub Kubar, Camat Muara Pahu, Kapolsek Muara Pahu, Kepala Adat Besar Kecamatan Muara Pahu, sejumlah media tergabung dari SMSI dan PWI Kubar.
Ketua FK3 Muara Pahu, Rudy Suhartono menyatakan, siap mengerahkan massa menggunakan kapal motor ke titik aksi di Pelabuhan Muara Pahu hingga ke site PT.FSP. Hal ini dilakukan, karena pembahasan terkait belum maksimalnya kepedulian PT.FSP beserta subkon di wilayah Kecamatan Muara Pahu sebagai dasar aksi ini. ”Sebenarnya kami sudah beberapa kali pertemuan dan difasilitasi pemerintah Kecamatan Muara Pahu agar segera dipertemukan dengan para manajemen PT.FSP. Namun tak kunjung direspon oleh manajemen. Selalu menunda tanpa kepastian,” ungkap Rudy yang juga Petinggi Muara Beloan.
Pertemuan kepala kampung se-Kecamatan Muara Pahu yang menyertakan ketua BUMKA, Kepala Adat dan Ketua BPK itu, sudah habis kesabarannya. Padahal kemitraan itu penting agar perusahaan dan masyarakat bisa berjalan harmonis tanpa ada pihak yang dirugikan.
Dalam pertemuan beberapa kali di Kantor Camat Muara Pahu, ada beberapa sikap warga sebagai nelayan dari 6 kampung mengeluh. Banyak alat tangkap nelayan rusak akibat menjadi lintasan ponton produksi batubara. Padatnya lalu lintas di DAS Mahakam juga membuat hasil tangkapan nelayan jauh merosot. Sementara itu, perikanan secara turun menurun menjadi penghasilan warga untuk mencukupi kehidupan sehari-hari. Belum lagi, Pesut Mahakam sebagai ikon Muara Pahu, turut menghilang.
Terpisah, Camat Muara Pahu Mauliddin Said membenarkan, sudah melakukan koordinasi dengan manajemen PT.FSP untuk segera menyikapi masalah ini. Dengan cara melakukan pertemuan. Namun selalu ditunda hingga tidak ada kepastian. ”Saya sebagai camat sebenarnya sudah berusaha memfasilitasi tapi karena belum ada kepastian, tidak bisa berbuat banyak terkait masalah ini,” tegas Mauliddin.
Andi Winarta menambahkan, dasar hukum aksi demo ini, Konstitusi (UUD 1945): Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3), UU No. 9 Tahun 1998 (Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum), UU No. 39 Tahun 1999 (Hak Asasi Manusia), UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 106 huruf d: Pemegang IUP wajib melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Berikutnya, UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 42: Kegiatan angkutan di perairan wajib memberdayakan armada pelayaran rakyat dan Permendes PDTT No. 3 Tahun 2021: BUMDes diprioritaskan mengelola potensi ekonomi desa.
Hingga berita ini dipublikasikan, media ini belum berhasil menghubungi manajemen PT.FSP. Karena di ibukota kabupaten tidak ada kantor cabang. Melalui kontak telepon belum berhasil dihubungi. (ton/KP)












