JAKARTA, KALTIM PERS — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyoroti dugaan pemerasan terhadap kepala desa oleh oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan wartawan gadungan. Ia meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan mengenai praktik yang dinilai meresahkan pemerintah desa tersebut.
“Yang paling banyak mengganggu kepala desa itu dua, LSM sama wartawan bodrek,” kata Yandri dalam potongan video sosialisasi Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 yang beredar di media sosial. Ia mencontohkan, permintaan Rp 1 juta kepada setiap kepala desa dapat mencapai Rp 300 juta jika menyasar 300 desa.
Pernyataan itu disampaikan dalam sosialisasi petunjuk operasional fokus penggunaan Dana Desa 2025 untuk wilayah Jawa, yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendes PDT pada Jumat (31/1). Dalam kegiatan tersebut, Yandri menanggapi paparan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Taufan Zakaria, mengenai aplikasi Jaga Desa untuk mempercepat penanganan persoalan hukum di tingkat desa.
Yandri juga meminta kepolisian dan kejaksaan mengawal kasus LSM dan wartawan gadungan untuk ditangkap dan diproses secara hukum. (pol/KP)












