Kades jadi Pj dan Pilkades Dihapus

JAKARTA, KALTIM PERS– Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Koordinator Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menemui pimpinan DPR RI, Rabu (9/9/2026). Mereka meminta kepala desa yang masa jabatannya berakhir dapat ditunjuk kembali sebagai penjabat (Pj) kepala desa, sekaligus mengusulkan penghapusan Pilkades untuk periode tertentu. Ini sekadar usulan.

Ketua Umum Koordinator Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi mengatakan, perpanjangan masa jabatan dapat menghemat anggaran karena mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam menjadi delapan tahun. Namun, kepala desa yang masa jabatannya berakhir saat ini akan digantikan Pj dari unsur ASN hingga kepala desa definitif terpilih.

Jaro menyebut sekitar 36 ribu kepala desa secara nasional akan berakhir masa jabatannya pada 2027–2029. Mereka menilai keberlanjutan jabatan diperlukan untuk menjaga program pemerintah di desa, termasuk program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Aspirasi tersebut diterima Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Sari Yuliati. Dasco menyatakan DPR akan menindaklanjuti usulan tersebut dengan berkoordinasi bersama pihak terkait. Menurutnya, aspirasi para kepala desa perlu dipertimbangkan di tengah kondisi ekonomi dan dampak situasi global. (rud/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *