JAKARTA, KALTIM PERS — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta perusahaan aplikasi transportasi daring meningkatkan pengawasan terhadap kondisi kendaraan yang digunakan mitra pengemudi ojek online (ojol). Langkah ini berkaitan dengan penguatan perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk pemenuhan standar keselamatan apabila layanan ojol diatur sebagai angkutan umum. Aspek yang menjadi perhatian meliputi kelayakan kendaraan, penggunaan helm, dan perawatan motor secara berkala.
Dudy mengatakan, perusahaan aplikasi perlu berperan aktif memastikan kendaraan mitra tetap laik beroperasi. Menurut dia, pengawasan perawatan kendaraan dapat dilakukan melalui pemantauan dan pengingat pemeliharaan berdasarkan intensitas penggunaan. Arahan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Selain keselamatan, pemerintah juga menekankan kepastian hubungan kemitraan, transparansi biaya layanan, serta pengaturan tarif transportasi berbasis aplikasi. Perusahaan diwajibkan menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses dan transparan, dengan tanggapan paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima. Penyesuaian perjanjian kemitraan, sistem informasi biaya dan penghasilan, serta pencatatan transaksi juga harus dilakukan paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku.
Pemerintah meminta perusahaan aplikasi dan pengemudi menjalankan kewajiban masing-masing secara bertanggung jawab. Perusahaan diharapkan mendukung pengawasan keselamatan dan memenuhi ketentuan kemitraan, sedangkan pengemudi wajib merawat kendaraan, mematuhi aturan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. Penguatan regulasi tersebut diharapkan mendorong layanan transportasi daring yang lebih aman, transparan, dan memberikan perlindungan bagi seluruh pihak.
(rud/KP)












