JAKARTA, KALTIM PERS – Aksi demo ke Jakarta untuk mendesak DPR RI mengesahkan RUU Perampasan Aset dinilai berpotensi menuai persoalan. Sebab, aturan tersebut tidak hanya menyasar pejabat yang terlibat korupsi, tetapi juga berpotensi berdampak kepada masyarakat, khususnya dalam penerapan pidana perpajakan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta ketentuan pidana perpajakan dalam RUU tersebut diterapkan dengan asas keadilan. Menurutnya, tidak semua ketidakpatuhan pajak dilakukan dengan sengaja. Ada wajib pajak yang melakukan kesalahan karena lupa atau lalai, sehingga penyitaan aset tidak semestinya dilakukan secara otomatis.
Purbaya menegaskan tindakan tegas dapat diterapkan terhadap wajib pajak yang berulang kali melanggar atau terbukti sengaja mengelabui pajak. Namun, untuk kasus kelalaian, dia meminta adanya rambu-rambu yang jelas agar aturan tersebut tidak justru menyulitkan masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut tindak pidana perpajakan termasuk dalam 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk RUU Perampasan Aset. Karena itu, pembahasan aturan tersebut dinilai perlu memperhatikan aspek proporsionalitas agar pemberantasan kejahatan tidak merugikan masyarakat yang hanya melakukan kesalahan administratif atau kelalaian. (rud/KP)












