KSOP Samarinda Bahas Pandu Luar Biasa di DAS Mahakam, BUMDes Muara Pahu Berpeluang Kelola Kapal Assist

SENDAWAR, KALTIM PERS— Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda membahas penerapan Pandu Luar Biasa (PLB) sebagai salah satu langkah meningkatkan keselamatan pelayaran, termasuk pada kawasan DAS Mahakam dan Kedang Pahu di Kecamatan Muara Pahu, Kutai Barat, yang menjadi jalur lalu lintas kapal serta ponton batubara.

Yuliansyah, selaku Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Kelas I Samarinda, menjelaskan Pandu Luar Biasa dapat berupa pelayanan pemanduan maupun bantuan kapal tugboat assist pada wilayah yang bukan Perairan Wajib Pandu (PWP). “Pelayanan tersebut dapat menjadi langkah mitigasi pada alur yang memiliki risiko navigasi, seperti penyempitan sungai, tikungan tajam, arus kuat, hingga jalur yang berdekatan dengan permukiman dan aktivitas masyarakat,” kata Yuliansyah, Nara sumber rapat koordinasi usulan penetapan zona dan jasa pandu luar biasa di wilayah perairan Kabupaten Kutai Barat di Ruang Diklat Lantai Tiga Kantor Bupati Kutai Barat, Rabu (9/9/2026).

Acara ini diinisiasi oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan Kutai Barat Rita Nursandy, dibuka Plt Asisten III Setdakab Kutai Barat Suwito, mewakili Dandim 0912/Kubar, Polairud Polres Kubar. Hadir pula unsur SKPD, perusahaan, Camat Muara Pahu dan Penyinggahan serta Bumdesma Raden Barokah Muara Pahu, ketua Forum Komunikasi Kepala Kampung (FK3) Kecamatan Muara Pahu.

Dalam pemaparannya, KSOP turut menjelaskan mekanisme pengajuan pelayanan pemanduan. Pemerintah daerah dapat melakukan kajian terhadap kawasan yang dinilai rawan akibat tingginya aktivitas pelayaran. Hasil kajian tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan penataan dan pertimbangan penerapan pelayanan pemanduan maupun kapal assist guna mengurangi risiko kecelakaan di alur pelayaran.

Peluang tersebut juga dapat melibatkan ekonomi masyarakat setempat. BUMDes maupun BUMDesma dapat mengajukan diri sebagai penyedia sarana kapal assist lokal dengan bermitra secara resmi bersama agen pelayaran atau Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Skema tersebut membuka peluang agar masyarakat terdampak padatnya aktivitas pelayaran memperoleh manfaat ekonomi sekaligus ikut mendukung keselamatan pelayaran di DAS Mahakam.

Pelaksanaan pemanduan tetap harus mengikuti ketentuan dan berada dalam pengawasan otoritas terkait. Karena itu, koordinasi antara KSOP Kelas I Samarinda, pemerintah daerah, Polairud, BUP, perusahaan pelayaran, serta pemerintah kampung dan BUMDes/BUMDesma diperlukan untuk menata alur pelayaran yang aman tanpa mengabaikan kepentingan transportasi dan aktivitas masyarakat di sepanjang DAS Mahakam.

(rud/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *