Hukum  

Pria Sebarkan Ucapan Tak Pantas di Medsos, Dijemput Polisi ke Rumah

SENDAWAR, KALTIM PERS— Jangan dituru jika tidak bisa mendekam di penjara. Membuat informasi bohong dan marah diluapkan di media sosial (medsos) bisa berujung kasus pelanggaran UU ITE. Krtik apa saja boleh. Cuma hati-hatilah. Bukan berbekal laporan warga lalu dishare ke medsos. Tanpa konfirmasi laporan warga tadi bisa berujung pelanggaran.

Lebih mirisnya, dengan mudah mempublikasikan foto pejabat dengan kata-kata tuduhan. Meski ada kata diduga.

Hal ini seperti terjadi di Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan Ps, pria asal Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan, tersangka diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing dari kediamannya di Samosir. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menilai alat bukti telah mencukupi.

Proses penjemputan sempat diwarnai perlawanan sekelompok warga. Polisi sempat menarik diri demi keselamatan personel sebelum kembali melakukan pengamanan setelah situasi kondusif.

Kasus tersebut bermula ketika foto Ps yang terlihat memegang botol berisi minuman tuak di atas jalur Pacu Jalur 2026 di Tepian Narosa, Teluk Kuantan, viral di media sosial. Saat itu, ia datang untuk menyaksikan Festival Pacu Jalur.

Aksinya kemudian ditegur seorang warga bernama Ds. Setelah mendapat teguran, Ps bersama Ketua PBK KHM sempat membuat video klarifikasi dan permintaan maaf.

Namun, setelah kembali ke Samosir, Ps diduga mengunggah ucapan tidak pantas yang ditujukan kepada Ds melalui akun medsos pribadinya. Unggahan tersebut memicu reaksi warga hingga berujung laporan ke Polres Kuansing.

Polisi menyatakan proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan di Mapolres Kuansing. (rud/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *