Catatan: Rudy Suhartono
Baru-baru ini, saya jadi korban fitnah. Berawal dari pengaduan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar. Bahwa saya dilaporkan melakukan kegiatan fiktif mulai 2022 sampai 2025. Wow. Ngeri!!!. Namun disayangkan, tuduhan itu tanpa konfirmasi untuk memastikan keakuratan datanya. Bahkan tak puas dilaporkan. Saya juga diviralkan melalui media sosial (medsos) oleh media abal-abal, berlogo mata satu atau lambang Dajjal. Mata Kubar, itu nama medianya. Tidak terdaftar sebagai media berbadan hukum. Heeee.
JABATAN kepala kampung bukan kebal hukum. Jika ada penyalahgunaan keuangan desa (kampung) ya? Akan diproses sesuai mekanisme oleh Tindak Pidana Korupsi (Tikipor) Kepolisian atau Kejari. Tapi ingat !!! proses itu perlu waktu. Bukan memeriksa dugaan korupsi itu seperti membalik telapak tangan. Laporan diduga korupsi langsung diborgol atau dijebloskan ke penjara. Tidak lah.
Perlu pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian dulu. Itupun jika terbukti. Ada audit lagi oleh APIP. Kemudian, jika sudah dianggap memenuhi syarat hukum. Ya diproses hukum di persidangan. Di situlah amar putusan pengadilan, jika terbukti dugaan korupsi. Berikutnya, menjalani masa tahanan atau penjara.
Tapi ingat. Ada dugaan pemeriksaan beberapa saksi yang memang membenci saya. Justru saksi itu memberikan keterangan palsu. Bahaya ini!!!. Bisa dipidanakan lho. Demikian juga laporan palsu atau fitnah juga bisa dipidanakan.
Pelapor juga harus teliti dan hati-hati. Bukan senaknya melaporkan tanpa bukti yang kuat. Tidak cukup bukti ABPKAM atau foto di lapangan tidak ada kegiatan lalu dikatakan fiktif. Ada beberapa syarat lagi yang menguatkan mengarah kepada tuduhan fiktif.
Jika pihak yang melapor itu ke Kejari “diduga” keluarga petinggi/kerabatnya. Ya. Mungkin boleh-boleh saja. Dasar laporan itu yang petingginya yang diduga korupsi pasti diproses lah. Karena petinggi tidak kebal hukum. Namun ada banyak kasus. Diduga pelapor/pelaku tidak jauh dari lingkungan keluarga. Tapi ini bukan kasus saya, yang inilah. Heee. Tidak mungkin lah. Karena semua keluarga saya baik semua. Pokoknya tidak mungkinkan melaporkan. Namun mungkin ada pelaku lain atau ada orang yang sakit hati. Atau ya,,,, mencari pendukung atau simpatik dari masyarakat. Bisa juga diduga ada bakal calon kepala kampung. Karena di Muara Beloan akan dilaksanakan pemilihan petinggi tak lama lagi. Tapi inikan dugaan saja.
Tapi informasi ini jangan terlalu dilebarkan. Karena tidak mungkin lah ada keluarga di lingkungan saya setega itu. Karena sejak dulu keluarga saya, itu baik semuanya. Pernah tinggal bersama saya. Pernah minta bantuan dan lainnya lah kepada saya. Jadi tidak mungkin lah ada keluarga yang melaporkan setega itu. Ibarat air susu dibalas air tuba. Tapi ada baiknya juga. Biar keluarga yang melapor wajar sajalah. Sebagai warga negara yang baik tanpa padang bulu. Biar petinggi itu keluarga tetap menjadi pengawasan keluarga. Bahkan, siap tega meski petinggi yang difitnah itu harus masuk penjara. Tolooooong. Heeee.
Nah, inilah berita viral berbau fitnah itu kepada saya. Ada beritanya di Tiktok. Wih jadi terkenal dong saya. Ribuan yang mengetahui. Yang membuat berita fitnah ini. Sepertinya tidak sabar. Terlalu besar sakit hatinya. Heee. Sampai-sampai adminnya juga turut berkomentar. Meski kebanyakan media resmi, admin tidak memberikan komentar.
Namun jika simak. Berita fitnah ini bisa dilaporkan kepada pihak berwajib. Karena isi berita tidak sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena isinya memfitnah tanpa konfirmasi dugaan dimaksud. Tapi itulah dunia medsos. Warga boleh semaunya sendiri membuat informasi. Padahal, tuduhan tidak benar itu bisa diancam pencemaran nama baik dan ancaman fitnah.
SEBARKAN BERITA FITNAH/BOHONG BISA DIPIDANAKAN
Nah .. ini ada informasi yang menarik. Jika tidak ingin menjadi korban pidana. Menyebarkan berita fitnah atau berita bohong di medsos. Pelakunya dapat dijerat sanksi pidana berat berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)dan Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan potensi penjara hingga 4 tahun dan denda Rp750 juta. Pelaku dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik, fitnah, maupun penyebaran hoaks.
Kaca mata Islam. Turut menyebarkan informasi jelek orang lain dikatakan Ghibah. Tetap berdosa. Namun lebih parah lagi. Jika menyebarkan atau membuat informasi bohong dikategorikan fitnah. Wih dosanya lebih besar lagi.
KARNI ILYAS TURUT PRIHATIN
Siapa yang tidak kenal dengan sosok Karni Ilyas. Dia Adalah jurnalis senior, presenter, dan pemimpin redaksi terkemuka di Indonesia. Terkenal luas sebagai pembawa acara Indonesia Lawyers Cluk (ILC) di TVOne. Dia pun memiliki pengalaman puluhan tahun di dunia jurnalistik. Pernah menjabat sebagai direktur/pemimpin redaksi di TVOne.
Lantas apa tanggapan Karni Ilyas terhadap maraknya media fitnah marak di medsos. Karni Ilyas memiliki, pandangan buruk mengenai media yang melanggar aturan atau tidak netral mencakup beberapa poin krusial, terutama terkait kepemilikan media dan etika jurnalistik. Secara keseluruhan, Karni menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap etika dan independensi media, serta risiko dari media yang digunakan untuk kepentingan politik praktis.
Berdasarkan informasi yang tersedia hingga 2026, Karni Ilyas, sebagai jurnalis senior, memiliki pandangan yang tegas terkait fitnah dan penyalahgunaan medsos. Menyesalkan Kualitas Jurnalisme Saat Ini: Ia menyayangkan banyaknya jurnalis saat ini yang kurang berkualitas dan mudah disuap, yang berdampak pada penyebaran berita yang tidak akurat atau menyesatkan.
Secara garis besar, Karni Ilyas menolak penyebaran informasi palsu (hoax) dan fitnah di media sosial, serta menekankan pentingnya kebenaran dan integritas, terutama dalam konteks jurnalistik. Terbanyak banyak media abal-abal yang mudah membuat berita atau informasi bohong/fitnah.
SUDAH DIKABARKAN NABI
Sesuai penjelasan Nabi Muhammad SAW yang sempat memperingatkan umatnya tentang berbagai fitnah akhir zaman. Rasulullah SAW bahkan mengkhawatirkan umatnya 14 abad yang lalu, memohonkan keselamatan (syafaat) atas fitnah-fitnah berat tersebut. Yaitu masa penuh kekacauan di mana iman seseorang diuji dengan hebat, sering kali samar antara kebenaran dan kebatilan. Ujian ini meliputi kemunculan Dajjal (fitnah terbesar). Kemudian, merajalelanya pembunuhan (Al-Harraj), hilangnya amanah, serta banyaknya manusia yang menjual iman demi materi.
Bahkan nabi juga menyebutkan, bahwa fitnah utama di akhir zaman menurut hadis: Munculnya Dajjal: Makhluk paling berbahaya yang membawa fitnah terbesar, mampu menipu manusia hingga mengaku sebagai Tuhan.
Berikutnya, Dicabutnya Ilmu dan Kebodohan: Wafatnya ulama menyebabkan ilmu agama hilang, digantikan pemimpin atau orang bodoh yang diikuti manusia.
Selanjutnya, Fitnah Pembunuhan (Al-Harraj): Pembunuhan terjadi sangat sering hingga pelaku dan korban tidak tahu alasan mereka membunuh/dibunuh. Berikutnya, Berbicara Tidak pada Tempatnya: Banyaknya fitnah dari perkataan yang tidak dipahami akal manusia. (***)












