Catatan: Rudy Suhartono
Baru-baru ini, saya jadi korban firnah. Berawal dari pengaduan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat. Bahwa saya dilaporkan melakukan kegiatan fiktif mulai 2022 sampai 2025. Wow. Ngeri!!!. Namun disayangkan, tuduhan itu tanpa konfirmasi untuk memastikan keakuratan datanya. Bahkan tak puas dilaporkan. Saya juga diviralkan melalui media sosial (medsos) oleh media abal-abal, berlogo mata satu atau lambang Dajjal. Mata Kubar, namanya medianya. Tanpa konfirmasi langsung diviralkan. Heeee.
JABATAN kepala kampung bukan kebal hukum. Jika ada penyalahgunaan keuangan desa (kampung) ya? Akan diproses sesuai mekanismenya oleh Tindak Pidana Korupsi (Tikipor) kepolisian atau Kejaksaan. Tapi ingat, proses itu perlu waktu. Bukan memeriksa dugaan korupsi itu seperti membalik telapak tangan. Laporan diduga korupsi langsung diborgol atau dijebloskan ke penjara. Tidak lah.
Perlu pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian dulu. Itupun jika terbukti. Ada audit lagi oleh APIP. Kemudian, jika tidak sudah dianggap memenuhi syarat hukum. Ya diproses hukum di persidangan. Di situlah amar putusan pengadilan, jika terbukti dugaan korupsi itu benar menjalani masa tahanan atau penjara.
Tapi ingat. Ada dugaan pemeriksaan beberapa saksi yang memang membenci saya. Justru saksi itu memberikan keterangan palsu. Bahaya ini!!!. Bisa dipidanakan lho. Demikian juga laporan palsu atau fitnah juga bisa dipidanakan. Pelapor juga harus teliti dan hati-hati. Bukan senaknya melaporkan tanpa bukti yang kuat. Tidak cukup bukti APKAM atau foto di lapangan tidak ada kegiatan lalu dikatakan fiktif. Ada beberapa syarat lagi yang menguatkan mengarah kepada tuduhan fiktif.
Jika pelapor itu ke Kejaksaan Negeri diduga keluarga petinggi/kerabatnya. Ya. Boleh-boleh saja. Tetap diproses secara hukum petingginya. Karena petinggi tidak kebal hukum. Namun ada banyak kasus. Diduga pelapor/pelaku tidak jauh dari lingkungan keluarga. Tapi ini bukan kasus saya. Heee. Tidak mungkin lah. Ada keluarga saya yang melaporkan. Namun mungkin ada orang yang sakit hati. Atau ya mencari pendukung mau diduga ingin menjadi bakal calon kepala kampung.
Tapi hal ini jangan terlalu dilebarkan. Karena tidak mungkin keluarga di lingkungan saya setega itu. Karena sejak dulu keluarga saya itu baik semuanya. Pernah tinggal bersama saya. Pernah minta saya bantuan dan lainnya lah. Jadi tidak mungkin lah ada keluarga yang melaporkan setega itu.
Lantas berita viral berbau fitnah itu, saya melihat ada di share di Tiktok. Sepertinya tidak sabar. Terlalu besar sakit hatinya. Heee. Di sisi lain. Berita ini bisa dilaporkan kepada pihak berwajib. Karena isi berita tidak sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena isinya memfitnah tanpa konfirmasi dugaan dimaksud. Tapi itulah dunia medsos. Warga boleh semaunya sendiri membuat informasi. Padahal, tuduhan tidak benar itu bisa diancam pencemaran nama baik dan ancaman fitnah.
SEBARKAN BERITA FITNAH/BOHONG BISA DIPIDANAKAN
Nah .. ini ada informasi yang menarik. Jika tidak ingin menjadi korban pidana. Menyebarkan berita fitnah atau berita bohong di medsos. Pelakunya dapat dijerat sanksi pidana berat berdasarkan UU ITE dan KUHP. Dengan potensi penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp750 juta. Pelaku dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik, fitnah, maupun penyebaran hoaks.
Kaca mata Islam. Turut menyebarkan informasi jelek orang lain dikatakan Ghibah. Tetap berdosa. Namun lebih parah lagi. Jika menyebarkan atau membuat informasi bohong dikategorikan fitnah. Wih dosanya lebih besar lagi.
KARNI ILYAS TURUT PRIHATIN
Siapa yang tidak kenal dengan sosok Karni Ilyas. Dia Adalah jurnalis senior, presenter, dan pemimpin redaksi terkemuka di Indonesia. Terkenal luas sebagai pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di TVOne. Dia pun memiliki pengalaman puluhan tahun di dunia jurnalistik. Pernah menjabat sebagai direktur/pemimpin redaksi di TVOne.
Lantas apa kaitan dengan media viral di medsos. Karni Ilyas memiliki, pandangan buruk mengenai media yang melanggar aturan atau tidak netral mencakup beberapa poin krusial, terutama terkait kepemilikan media dan etika jurnalistik. Secara keseluruhan, Karni menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap etika dan independensi media, serta risiko dari media yang digunakan untuk kepentingan politik praktis.
Berdasarkan informasi yang tersedia hingga 2026, Karni Ilyas, sebagai jurnalis senior, memiliki pandangan yang tegas terkait fitnah dan penyalahgunaan media sosial. Menyesalkan Kualitas Jurnalisme Saat Ini: Ia menyayangkan banyaknya jurnalis saat ini yang kurang berkualitas dan mudah disuap, yang berdampak pada penyebaran berita yang tidak akurat atau menyesatkan.
Secara garis besar, Karni Ilyas menolak penyebaran informasi palsu (hoax) dan fitnah di media sosial, serta menekankan pentingnya kebenaran dan integritas, terutama dalam konteks jurnalistik. Terbanyak banyak media abal-abal yang mudah membuat berita atau informasi bohong/fitnah.
SUDAH DIKABARKAN NABI
Sesuai penjelasan Nabi Muhammad SAW yang sempat memperingatkan umatnya tentang berbagai fitnah akhir zaman. Rasulullah SAW bahkan mengkhawatirkan umatnya 14 abad yang lalu, memohonkan keselamatan (syafaat) atas fitnah-fitnah berat tersebut. Yaitu masa penuh kekacauan di mana iman seseorang diuji dengan hebat, sering kali samar antara kebenaran dan kebatilan. Ujian ini meliputi kemunculan Dajjal (fitnah terbesar). Kemudian, merajalelanya pembunuhan (Al-Harraj), hilangnya amanah, serta banyaknya manusia yang menjual iman demi materi.
Bahkan nabi juga menyebutkan, bahwa fitnah utama di akhir zaman menurut hadis: Munculnya Dajjal: Makhluk paling berbahaya yang membawa fitnah terbesar, mampu menipu manusia hingga mengaku sebagai Tuhan. Berikutnya, Dicabutnya Ilmu dan Kebodohan: Wafatnya ulama menyebabkan ilmu agama hilang, digantikan pemimpin atau orang bodoh yang diikuti manusia. Selanjutnya, Fitnah Pembunuhan (Al-Harraj): Pembunuhan terjadi sangat sering hingga pelaku dan korban tidak tahu alasan mereka membunuh/dibunuh. Berikutnya, Berbicara Tidak pada Tempatnya: Banyaknya fitnah dari perkataan yang tidak dipahami akal manusia. (***)












