Pemkab-DPRD Serah Terima LPj 2025 Hasil Pemeriksaan BPK

HASIL BPK: Wabup Nanang Adriani (kiri) serah terima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 diterima ketua DPRD Kubar Ridwai di Gedung DPRD Kubar, Senin, 15 Juni 2026.

SENDAWAR, KALTIM PERS– Laporan pertanggung jawaban (LPj) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025 sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan tersebut memuat berbagai informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan program pembangunan, hingga capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

Hal ini ditegaskan, Wabup Kubar Nanang Adriani, penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang LPj 2025 di Gedung DPRD Kubar, Senin, 15 Juni 2026. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kubar Ridwai dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya.

“Penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Nanang Adriani yang juga mantan Camat Melak dan Muara Pahu.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan laporan keuangan daerah bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan anggaran dan sumber daya daerah yang telah dipercayakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Laporan keuangan pemerintah daerah disusun untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan serta seluruh transaksi yang dilakukan selama satu periode pelaporan. Dengan demikian, laporan ini dapat menjadi dasar evaluasi dan pengambilan kebijakan yang lebih baik pada masa mendatang,” jelasnya.

Nanang juga menekankan pentingnya peran DPRD dalam proses pembahasan Raperda tersebut. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Melalui pembahasan yang akan dilakukan bersama DPRD, Pemkab berharap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan keuangan daerah sekaligus menjadi pijakan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.(adv/diskominfo kubar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *