Ikuti Saran ini, Auditor Dana Desa Lebih Aman

KOMPAK: Camat Muara Pahu Mauliddin Said (tengah) bersama Sekcam dan kasi kecamatan serta petinggi, Ketua BPK, Kepala Adat dan Pengurus BUMKA se-Kecamatan Muara Pahu, usai mengikuti rakor di BPU Muara Pahu, Rabu, 15 April 2026.

SENDAWAR, KALTIM PERS – Meski volume dana di setiap kampung menurun yang diberikan Pemerintah Pusat pada 2026, tetap menjadi kewaspadaan kepada para kepala kampung dan jajarannya dalam mengelola keuangan. Kehatian-hatian harus dikedepan. Jika tidak menjadi temuan dugaan korupsi saat diaudit.

“Kepala kampung harus mengelola keuangan dengan baik. Jangan sampai menjadi sasaran pemeriksaan oleh auditor dari inspektorat hingga penegak hukum lainnya,” tegas Camat Muara Pahu Mauliddin Said, saat membuka rapat koordinasi (rakor) petinggi dari 12 kampung se-Kecamatan Muara Pahu di Balai Pertemuan Umum (BPU) Muara Pahu, Rabu, 15 April 2026. Hadir Sekretaris Camat (Sekcam) Muara Pahu Abdul Fattah didampingi para kasi kecamatan. Selain para kepala kampung ikut serta diundang Ketua BPK, Kepala Adat dan Direktur Badan Usaha Milik Kampung (BUMKA) se-Kecamatan Muara Pahu. 

Sekcam Muara Pahu Abdul Fattah dan M Faisal selaku Kasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pembangunan Kecamatan Muara Pahu, M Faisal menyarankan, agar pengelolaan dana kampung lebih aman ketika diaudit. Yakni pemerintah kampung harus membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) sedini mungkin. Karena hal ini sangat penting.

Jangan menunggu akhir tahun, baru membuat SPj. Yang lebih tepat, jika pekerjaan yang terangkum di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) selesai langsung dibuatkan SPjnya. “Pemerintah Kecamatan siap membantu bagi pemerintahan kampung untuk mengevaluasi SPj. Jadi kalau sudah beres kan enak, ketika nanti ada pemeriksaan pengelolaan dana kampung,” tambah Faisal.

Langkah Camat Muara Pahu melakukan rakor petinggi ini untuk melakukan evaluasi atas kinerja petinggi. Baik dalam pekerjaan administrasi keuangan, pelayanan masyarakat hingga pekerjaan fisik pembangunan. Cara ini agar tidak ada pemerintahan kampung yang mengabaikan tugas dan fungsinya. (rud/kp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *