SENDAWAR, KALTIM PERS— Sorotan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kutai Barat, Noratim, mengenai pengelolaan anggaran dan aset kampung mendapat tanggapan. Sejumlah pemerintah kampung di Kutai Barat diharapkan tidak digeneralisasi seolah-olah penggunaan Dana Desa maupun aset kampung dilakukan tanpa perencanaan dan pengawasan. Para kepala kampung juga menilai pernyataan mantan anggota DPRD Kutai Barat berlebihan.
Pengelolaan anggaran kampung pada prinsipnya tidak semata-mata ditentukan berdasarkan keinginan kepala kampung atau petinggi. Program pembangunan terlebih dahulu dibahas melalui tahapan perencanaan dan musyawarah dengan melibatkan unsur pemerintahan kampung serta masyarakat.
Karena itu, apabila ditemukan dugaan penggunaan anggaran maupun aset yang tidak sesuai ketentuan, persoalan tersebut dinilai perlu disampaikan secara spesifik dan disertai data agar dapat diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.
Pernyataan yang bersifat umum dikhawatirkan menimbulkan persepsi bahwa seluruh pemerintah kampung di Kutai Barat melakukan pengelolaan anggaran secara tidak tepat. Padahal kondisi, kebutuhan, kemampuan keuangan, serta program prioritas setiap kampung berbeda.
Dana Desa Bukan Kebijakan Petinggi Sendiri
Penyusunan program kampung dilakukan melalui proses perencanaan pembangunan. Aspirasi masyarakat menjadi salah satu dasar dalam menentukan program yang akan dilaksanakan sesuai kemampuan anggaran dan ketentuan yang berlaku.
Tidak seluruh keinginan masyarakat juga dapat serta-merta dibiayai melalui Dana Desa. Pemerintah kampung harus mempertimbangkan kewenangan desa, prioritas penggunaan anggaran, perencanaan yang telah ditetapkan, serta ketentuan administrasi dan pertanggungjawaban.
Karena itu, penilaian mengenai tepat atau tidaknya suatu kegiatan sebaiknya tidak hanya dilihat dari satu sisi, tetapi juga diperiksa mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawabannya.
Pemerintah kampung pada dasarnya terbuka terhadap pengawasan. Kritik dari masyarakat, partai politik, DPRD maupun pihak lainnya dapat menjadi bagian dari kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Namun kritik tersebut diharapkan berdasarkan fakta dan diarahkan kepada objek atau kampung yang memang ditemukan memiliki persoalan.
Aset Kendaraan Tidak Otomatis Bebas Digunakan
Terkait kendaraan yang dibeli menggunakan anggaran kampung, perlu dibedakan antara aset milik kampung dengan kendaraan yang dapat digunakan secara bebas oleh masyarakat.
Kendaraan yang tercatat sebagai aset kampung harus dikelola, dipelihara dan digunakan sesuai fungsi serta peruntukannya. Pemerintah kampung juga mempunyai tanggung jawab terhadap keamanan, kondisi kendaraan, biaya operasional dan administrasi aset tersebut.
Dengan demikian, status sebagai aset kampung tidak otomatis berarti kendaraan dapat dipinjam atau digunakan siapa saja tanpa prosedur. Pemanfaatannya tetap perlu diatur agar tidak menimbulkan kerusakan, kehilangan maupun persoalan pertanggungjawaban di kemudian hari.
Namun demikian, pemerintah kampung juga perlu memastikan identitas dan pencatatan aset dilakukan secara tertib. Apabila terdapat ketentuan mengenai pemberian tanda atau identitas inventaris pada kendaraan, hal tersebut harus dilaksanakan sebagai bagian dari transparansi pengelolaan barang milik kampung.
Jika Ada Temuan, Sebutkan Kampung dan Datanya
Sorotan terhadap pemerintah kampung akan lebih konstruktif apabila disertai data yang jelas. Jika memang ditemukan kendaraan kampung digunakan untuk kepentingan pribadi, aset tidak tercatat, atau anggaran digunakan tidak sesuai perencanaan dan ketentuan, temuan tersebut dapat disampaikan kepada instansi yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pemeriksaan.
Dengan cara tersebut, pemerintah kampung yang diduga melakukan pelanggaran dapat dimintai klarifikasi dan persoalannya dapat ditindaklanjuti secara objektif.
Sebaliknya, pemerintah kampung yang telah menjalankan tata kelola anggaran dan aset sesuai ketentuan tidak ikut terkena stigma akibat pernyataan yang bersifat umum.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), pemerintah kecamatan, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), masyarakat serta lembaga pengawasan memiliki peran masing-masing dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan kampung.
Pemerintah kampung tentu tidak boleh antikritik. Evaluasi diperlukan untuk memperbaiki pelayanan dan pembangunan. Namun pengawasan juga perlu dilakukan secara adil, berdasarkan data dan memberikan ruang klarifikasi kepada pemerintah kampung yang menjadi objek persoalan.
Dana Desa merupakan uang publik yang wajib dipertanggungjawabkan. Demikian pula aset yang dibeli menggunakan anggaran kampung harus dicatat dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Pada saat yang sama, penilaian terhadap pengelolaan pemerintahan kampung seharusnya dilakukan secara spesifik dan objektif, bukan dengan menggeneralisasi seluruh kampung di Kabupaten Kutai Barat. (yoh/KP)












