Daun kelor (Moringa oleifera) yang telah lama dikonsumsi masyarakat Indonesia sebagai bahan pangan dan tanaman herbal hingga kini belum memperoleh izin untuk dipasarkan sebagai makanan di Australia.
Status tersebut bukan berarti daun kelor dinyatakan berbahaya bagi kesehatan. Kebijakan itu lebih bersifat administratif dan regulatif karena produk tersebut belum melalui proses evaluasi dan memperoleh persetujuan sesuai ketentuan keamanan pangan yang berlaku di Australia.
Setiap negara memiliki standar dan mekanisme penilaian keamanan pangan yang berbeda. Suatu bahan pangan yang umum dikonsumsi di satu negara belum tentu dapat dipasarkan di negara lain sebelum memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas setempat.
Karena itu, belum diizinkannya daun kelor sebagai pangan di Australia tidak dapat langsung diartikan bahwa tanaman tersebut berbahaya. Kebijakan tersebut mencerminkan sistem pengawasan keamanan pangan sebelum suatu produk dapat diedarkan secara luas.
Di Indonesia, daun kelor telah lama menjadi bagian dari tradisi kuliner. Tanaman ini diolah menjadi sayur, teh herbal, maupun bahan baku suplemen. Daun kelor juga diketahui mengandung berbagai zat gizi, antara lain vitamin A, vitamin C, zat besi, kalsium, protein, serta senyawa antioksidan.
Meski demikian, para ahli mengingatkan bahwa berbagai klaim manfaat kesehatan daun kelor masih memerlukan dukungan bukti ilmiah yang memadai. Konsumsi daun kelor sebagai bagian dari pola makan seimbang umumnya dinilai aman. Namun, penggunaan dalam bentuk suplemen atau dalam dosis tinggi sebaiknya dilakukan setelah berkonsultasi dengan tenaga kesehatan. (rud/KP)












