SENDAWAR, KALTIM PERS – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menggelar Layanan Sidang Terpadu Itsbat Nikah dan Dokumen Kependudukan di Sports Hall Kecamatan Linggang Bigung, Kamis, 9 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Barat, Pengadilan Agama Sendawar, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat.
Program tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang perkawinannya belum tercatat secara resmi, sekaligus mempermudah pengurusan dokumen administrasi kependudukan dalam satu rangkaian pelayanan.
Layanan yang disediakan meliputi sidang itsbat nikah, penetapan asal usul anak, serta penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan akta perkawinan. Dokumen tersebut dapat diterbitkan setelah proses persidangan selesai sehingga masyarakat tidak perlu mengurusnya secara terpisah.

Mewakili Bupati Kutai Barat, Kepala Disdukcapil Kabupaten Kutai Barat, Petrus, menyerahkan secara simbolis dokumen kependudukan kepada lima warga penerima manfaat. Ia mengatakan pelayanan terpadu ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah dan efisien.
Menurut Petrus, dokumen kependudukan merupakan syarat penting untuk mengakses berbagai layanan pemerintah, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga program pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah terus berupaya membantu warga yang belum memiliki dokumen lengkap akibat status perkawinan yang belum tercatat.
Ia berharap layanan serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan agar semakin banyak masyarakat memperoleh legalitas administrasi yang sah. Dengan dokumen yang lengkap, warga diharapkan tidak lagi mengalami hambatan dalam mengakses berbagai pelayanan publik.
Petrus juga mengapresiasi sinergi antara Disdukcapil, Pengadilan Agama Sendawar, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat. Menurut dia, kolaborasi lintas instansi tersebut mampu memangkas tahapan birokrasi sehingga proses pelayanan menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien.
Melalui penyelenggaraan sidang terpadu ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat kembali menegaskan komitmennya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inklusif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Ke depan, layanan serupa direncanakan menjangkau lebih banyak kecamatan agar semakin banyak warga memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan serta perlindungan administrasi kependudukan secara menyeluruh.(ars/advdiskominfokubar)












