26 Meninggal Dunia dari 4.000 Pasien AIDS, Pelakunya, Terbanyak “Jeruk Makan Jeruk”

RSUD IA Moeis Samarinda akan merehabilitasi fasilitas perawatan TB-HIV sehingga jumlah tempat tidur meningkat dari enam menjadi 10 unit.

SAMARINDA, KALTIM PERS – Seks bebas di kota Tepian Samarinda sudah mengkhawatirkan. Data 2026 tercatat 26 orang meninggal dunia akibat HIV. Ini dari jumlah HIV/AIDS sebanyak 4.000 orang. Anehnya, sekitar 2.000 orang penderita HIV tidak pedulu menjalani terapi antiretroviral (ARV).

Jika ini dibiarkan bukan tidak mungkin, keberhasilan pengendalian HIV sangat bergantung pada keberlanjutan pengobatan pasien. Bahkan bisa menambah jumlah pasien HIV.

Lalu siapa saja pelaku seks bebas itu. Ternyata bukan saja kaum hawa dan adam. Memalukan Kaltim, terbanyak akibat melakukan hubungan sesama lelaku alias ”jeruk makan jeruk”. Sisanya, pekerja seks serta ibu hamil.

Melalui laman, KUTAIPANRITA.ID, edisi 26 Juni 2026, Ketua Pansus IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan, kasus HIV di Samarinda sudah cukup tinggi sehingga perlu penanganan yang lebih komprehensif.

Diperlukan proses penyusunan raperda, Pansus IV telah melakukan kunjungan ke sejumlah fasilitas kesehatan di Samarinda untuk melihat langsung pelaksanaan layanan bagi pasien TB dan HIV. DPRD juga berdialog dengan organisasi pendamping pasien guna memperoleh masukan mengenai berbagai kendala yang dihadapi, baik dari sisi pelayanan kesehatan maupun pendampingan sosial.

Selain melakukan pemantauan di daerah, Pansus IV juga melaksanakan studi komparatif ke sejumlah daerah, di antaranya Malang, Jakarta, Balikpapan, dan Kutai Timur. Kunjungan tersebut bertujuan mempelajari kebijakan dan praktik terbaik yang telah diterapkan pemerintah daerah lain dalam menekan penyebaran TB dan HIV/AIDS.

Menurut Sri Puji, hasil kunjungan tersebut menjadi bahan penting untuk menyempurnakan substansi Raperda agar lebih sesuai dengan kebutuhan Kota Samarinda. “Kami ingin regulasi ini benar-benar menjawab persoalan di lapangan,” kata Sri Puji, Jumat 26 Juni 2026.

Tak hanya HIV/AID juga mengusulkan agar Pemerintah Kota Samarinda menyusun regulasi membatasi ruang aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di ruang publik sebagai bagian dari pembahasan Raperda. “Itu menjadi salah satu pandangan yang kami sampaikan dalam pembahasan regulasi,” ujarnya. (rud/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *