SENDAWAR, KALTIM PERS— Kabut asap yang menyelimuti Kabupaten Kutai Barat mulai berdampak serius terhadap transportasi udara. Penerbangan Wings Air dari dan menuju Bandara Melalan Melak terpaksa dibatalkan, Sabtu (29/8/2026).
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Melalan Bernard R. Purba mengatakan, pembatalan dilakukan karena kabut asap mengganggu jarak pandang. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan keselamatan penerbangan.
Dua penerbangan yang terdampak adalah IW 1476 rute Balikpapan (BPN)-Melalan (GHS) dan IW 1475 rute Melalan (GHS)-Balikpapan (BPN).
Informasi pembatalan juga diumumkan secara resmi oleh UPBU Kelas III Melalan Melak kepada masyarakat dan calon penumpang.
Bernard mengatakan, jarak pandang menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan pesawat dapat melakukan penerbangan maupun pendaratan. Keselamatan tetap menjadi pertimbangan utama ketika kondisi kabut asap semakin mengurangi jarak pandang.
Dalam kondisi normal, kata Bernard, jarak pandang ideal dapat mencapai sekitar 10 kilometer. Namun, kabut asap yang terjadi dalam beberapa hari terakhir membuat jarak pandang berada di bawah kondisi ideal.
Gangguan penerbangan sebenarnya sudah terjadi sebelumnya. Pesawat masih dapat beroperasi, tetapi jadwal penerbangan sempat mengalami keterlambatan atau delay sekitar 1,5 jam. Kondisi pada Sabtu berbeda. Kabut asap membuat penerbangan akhirnya harus dibatalkan.
Pembatalan tersebut menunjukkan dampak kabut asap di Kutai Barat semakin meluas. Tidak hanya berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat dan kesehatan, tetapi juga mulai mengganggu konektivitas transportasi udara.
Pihak Bandara Melalan mengimbau masyarakat, khususnya calon penumpang, terus memantau informasi terbaru mengenai jadwal penerbangan. Operasional penerbangan akan menyesuaikan perkembangan kondisi cuaca dan jarak pandang.
Apabila jarak pandang kembali memenuhi ketentuan keselamatan, pelayanan penerbangan dapat kembali dilakukan. Sebaliknya, penundaan maupun pembatalan dapat dilakukan apabila kondisi dinilai belum memungkinkan untuk penerbangan.(rud/KP)












