Pemkab Kubar Antisipasi Dampak PHK Sektor Pertambangan

Ponton batubara skala besar hingga nyaris tidak mampu melintasi di jembatan Ing Martadipura, Kota Bangun, Kutai Kartanegara.

SENDAWAR, KALTIM PERS – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat terus mencermati dampak pemutusan hubungan kerja di sektor pertambangan batu bara. Hingga Juni 2026, ribuan pekerja di daerah tersebut tercatat kehilangan pekerjaan akibat tekanan yang dihadapi sejumlah perusahaan tambang.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Barat, Welsi, mengatakan sedikitnya 2.007 pekerja telah terkena PHK. Jumlah tersebut diperkirakan masih dapat bertambah apabila kondisi industri pertambangan belum membaik.

Pemkab Kubar berupaya memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah pusat, terutama terkait keberlanjutan operasional perusahaan dan perlindungan tenaga kerja.

Berdasarkan data Disnakertrans Kalimantan Timur, Kutai Barat menjadi daerah dengan jumlah PHK tertinggi hingga Juni 2026. Setelah Kutai Barat, PHK juga terjadi di Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Samarinda.

Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Mogok Kerja Disnakertrans Kaltim, Ariansyah, mengatakan persoalan tersebut telah disampaikan kepada gubernur dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Pemerintah daerah kini menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya sejumlah perusahaan tambang. Keputusan tersebut dinilai sangat menentukan kelanjutan produksi perusahaan dan nasib ribuan tenaga kerja.

“Kalau RKAB yang diajukan perusahaan disetujui, potensi PHK diharapkan tidak terjadi,” katanya.

Meski tekanan di sektor pertambangan masih berlangsung, sejumlah perusahaan di Kutai Barat tetap membuka lowongan kerja baru. Namun, jumlah tenaga kerja yang diterima belum sebanding dengan pekerja yang terkena PHK.

Pemkab Kubar berharap keputusan pemerintah pusat dapat segera memberikan kepastian bagi perusahaan dan pekerja. Pemerintah daerah juga terus memantau kondisi ketenagakerjaan agar dampak sosial dan ekonomi akibat PHK dapat ditekan. (adv/diskominfo Kubar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *