Blog, Hukum  

Dewan Pers RI : Sebarkan Informasi Negatif di Medsos Risiko Dipidanakan

Abdul Manan (dua kiri), Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers RI, saat bincang-bincang hukum pers dengan para wartawan di Samarinda, usai mengikuti kegiatan Wartawan Legend Bedapatan IV di Samarinda, Sabtu, 13 Juni 2026.

JAKARTA-KALTIM PERS- Dewan Pers RI memberikan sinyal kuat bisa dipidanakan bagi siapa saja yang menyebarkan informasi yang merugikan pihak lain. Baik berupa modus pencemaran nama baik, hoaks dan fitnah. Namun jika berita itu diterbitkan oleh perusahaan media masih ada toleransi diselesaikan melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pengaduan dari pihak yang dirugikan, pihak kepolisian akan melayangkan surat kepada Dewan Pers RI. Jika pengaduan itu pelanggaran bagi perusahaan media maka akan tindaklanjuti oleh Dewan Pers RI untuk diselesaikan sesuai UU Pers,” kata Abdul Manan, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers RI di Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.

Sebaliknya, kata dia, jika pengaduan informasi yang dibuat individu atau kelompok tanpa legalitas perusahaan pers melalui media sosial (medsos), maka akan menjadi tindakan para penegak hukum. Hal ini akan ditentukan sanksi pidananya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

“Intinya menyebarkan informasi yang dapat merugikan pihak lain melalui medsos risikonya dipidanakan,” tegasnya. Untuk itu, dia menyarankan, agar masyarakat yang sudah diberikan kemudahan menggunakan medsos yang bebas berekspresi tetapi ada risiko pidananya. “Makanya masyarakat harus berhati-hati bermedsos, jangan sampai melanggar hukum,” katanya.

Menyikapi adanya sikap Pemerintah Provinsi dan dua Kepala Kampung di Kubar melaporkan akun penyebar informasi pencemaran nama baik, hoaks, dan fitnah kepada pihak kepolisian? Abdul Manan menyebutkan, hal itu sah-sah saja. Bahkan berhak karena merasa dirugikan. Sehingga siapa saja yang berbuat harus bertanggung jawab.

Soal pelaku akun palsu penyebar informasi merugikan pihak lain? Abdul Manan menyebutkan, suatu tindakan yang mudah bagi kepolisian. “Sedangkan pelaku teroris saja mudah ditangkap. Apalagi hanya sekadar akun palsu. Karena jejak digitalnya meski sudah dihapus masih dapat terdeteksi oleh peralatan canggih yang dimiliki kepolisian,” katanya.

Dalam perkara dipidana, diperlukan ahli pers adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang jurnalistik, komunikasi, dan hukum pers yang keterangannya dibutuhkan untuk membuat terang suatu perkara pidana maupun perdata. Dalam konteks sengketa pemberitaan di Indonesia, penyidik atau hakim wajib meminta keterangan ahli dari Dewan Pers. “Untuk di Kaltim sudah ada ahli pers yang lebih mudah bagi kepolisian untuk melakukan penyidikan kasus penyebaran informasi terkait kepastian ranah pidananya,” terangnya.

Maraknya medsos yang kelewat batas inipun tengah menjadi keprihatinan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Kaltim. “Sekarang informasi yang disebarkan di medsos semakin menjadi-jadi. Kayaknya itu (pelakunya) dari luar Kaltim,” kata Muhammad Faisal, Kepala Diskominfo Provinsi Kaltim. Informasi yang bernarasi hoaks adalah perbuatan yang sangat kejam. Jika hal ini dibiarkan, akan merusak dunia investasi di Kaltim. Pihak Pemerintah Provinsi Kaltim pun tengah melaporkan akun palsu penyebar berita tidak benar ke Polda Kaltim. “Kini masih tahap proses hukum kepada akun-akun palsu penyebar berita hoaks tersebut,” tegasnya. (rud/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *