Yogyakarta, KALTIM PERS – Wabup Kubar Nanang Adriani, mengunjungi Asrama Putra Tanaa Purai Ngeriman (TPN) dan Asrama Putri Kubar II Mook Manaar Bulant (MMB) di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (24/2/2025). Waktu dimanfaatkan Wabup ini sembari menunggu Bupati Kubar Frederick Edwin yang masih mengikuti kegiatan di Akmil Magelang.

Kunjungan asrama ini, penting untuk melihat secara langsung kondisi bangunan yang menjadi aset Pemkab Kubar. Kalau melihat fasilitasnya secara umum kondisi bangunan sudah bagus. Tetapi ada fasilitas asrama tersebut yang perlu dibenahi.
“Kita akan berkoordinasi dengan dinas terkait dan Insya Allah akan kita lakukan perbaikan atau sentuhan kepada asrama tersebut sehingga bisa menjadi lebih baik kedepannya,”ujar Wabup
Selain mengunjungi dan meninjau, Wabup juga berdialog dengan mahasiswa putra dan putri terkait asrama yang ditempati ini. Hal ini guna menyerap aspirasi dari mahasiswa yang menempuh pendidikan tinggi di kota yang dikenal sebagai kota pelajar.
Wabup juga mengajak para mahasiswa yang tinggal di asrama senantiasa menjaga kebersihan dan merawat asrama dengan baik. Sehingga terjaga dan selalu terpelihara dan terus bermanfaat secara berkelanjutan.

Kekompakan dan solidaritas harus terus diperkokoh, serta menjaga hubungan yang baik dengan siapapun di kota ditempat menempuh pendidikan ini. “Jaga kebersihan asrama, kebersihan lingkungan dan selalu bangun hubungan yang baik dengan siapapun,”pesannya.
Dengan penyediaan sarana asrama ini, dapat memberikan semangat kepada mahasiswa untuk fokus dalam menempuh dan menyelesaikan pendidikan.“Mahasiswa dan mahasiswi diharapkan, serius menempuh pendidikan, selesai tepat waktu dan kembali membangun daerah,”tandasnya
Sementara itu Agus Syaprani, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Kubar menyampaikan untuk asrama milik Pemkab Kubar di Yogyakarta ada empat terdiri, dua asrama putra dan dua asrama putri. Sedangkan, 1 asrama lagi statusnya sewa dan bukan milik Pemkab Kubar.

Sesuai Perbup Kubar Nomor 32 tahun 2013 tentang Tata Cara Penghunian dan Pengelolaan Asrama Pelajar/Mahasiwa Milik Pemkab Kubar pada Pasal 5 bahwa penghuni asrama memiliki kewajiban diantaranya, mematuhi semua peraturan baik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah maupun oleh pengurus asrama. “Menjaga nama baik asrama, masyarakat dan daerah Kubar serta memelihara dan menjaga seluruh aset daerah milik asrama,” kata Agus.

Kemudian, pada Pasal 10 bahwa penghuni asrama dilarang diantaranya, melakukan kegiatan organisasi atau kegiatan lainnya yang berpusat di asrama tanpa izin Bupati atau pejabat yang berwenang. “Membawa senjata api, senjata tajam. Mengedarkan dan mengonsumsi segala jenis minuman keras atau NAFZA (Narkotika dan Zat Adiktif lainnya),”tegasnya. (yan/KP)