Imigrasi Buka Layanan Tiga Hari, Mulai 21 Juli 2026 di Kubar

SENDAWAR, KALTIM PERS– Kabar baik bagi masyarakat Kutai Barat. Kini warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan ke Samarinda untuk mengurus paspor. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menghadirkan layanan Eazy Passport “Tugu Manyala” di Sendawar.

Layanan jemput bola tersebut akan berlangsung selama tiga hari, mulai 21 hingga 23 Juli 2026, bertempat di Ruang Galeri Informasi Kantor Bupati Kutai Barat, tepatnya di pintu masuk utama sebelah kiri.

Selama pelaksanaan, masyarakat dapat mengurus pembuatan paspor baru maupun penggantian paspor. Petugas Imigrasi akan melayani seluruh tahapan, mulai dari wawancara hingga pengambilan data biometrik langsung di lokasi.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Kabupaten Kutai Barat, Bertha Purwanicayanti, mengatakan layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat karena menggunakan sistem walk-in tanpa pembatasan kuota.

“Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat tidak lagi terkendala kuota layanan imigrasi sehingga proses pengurusan paspor menjadi lebih mudah,” ujar Bertha.

Untuk biaya penerbitan paspor, Paspor Biasa Elektronik 48 halaman dengan masa berlaku lima tahun dikenakan tarif Rp650 ribu, sedangkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950 ribu.

Bertha menjelaskan, pemohon dewasa wajib membawa e-KTP, Kartu Keluarga (KK), serta salah satu dokumen pendukung seperti akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah. Bagi pemohon penggantian paspor juga diwajibkan membawa paspor lama.

Sementara itu, untuk pemohon anak, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi e-KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, buku nikah atau akta cerai orang tua, serta surat pernyataan dari kedua orang tua.

Pendaftaran layanan dilakukan melalui WhatsApp di nomor 0878-6845-1786 atau dengan memindai barcode yang tersedia pada media informasi resmi. Seluruh dokumen persyaratan diminta dikirim terlebih dahulu melalui WhatsApp sebelum hari pelaksanaan, sementara dokumen asli wajib dibawa saat wawancara untuk proses verifikasi.

Menurut Bertha, program Tugu Manyala menjadi bentuk nyata kolaborasi antara Pemkab Kutai Barat dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat Kutai Barat diharapkan dapat mengurus paspor dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus keluar daerah. (yan/Adv/diskominfokubar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *