Banyak Korban Jiwa Laka Air, Kadishub: Armada Angkutan Harus Berizin

Kepala Dishub Kubar, Rita Nursandi (tiga kanan) melakukan sosialisasi Penataan Perizinan Angkutan Sungai dan Angkutan Darat ke kampung-kampung, Selasa 30 Juni 2026.

KUTAI BARAT, KALTIM PERS– Kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kubar maju selangkah. Berkaca dari banyaknya korban jiwa akibat insiden kecelakaan di perairan Sungai Mahakam. Sering terjadi dan beberapa kasus korban meninggal dunia tapi tidak dapat santunan dari PT. Jasa Rahaja.

Kondisi ini sangat memprihatikan. Hal ini diantaranya pemilik jasa angkutan kapal feri penyeberangan dan armada taksi speedboat tidak memiliki izin beroperasi. Akibatnya, lebih banyak mengabaikan keselamatan warga sebagai pengguna/penumpang terhadapjasa angkutan.

Akibatnya penumpang yang sudah bayar jasa transportasi malah dirugikan. Bahkan ada yang harus merugi akibat hilangnya harta benda. Termasuk juga kehilangan nyawa beserta sanak keluarga.

Penataan izin operasi armada angkutan sungai ini dilakukan Dishub Kubar melibatkan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda dan PT. Jasa Raharja Kubar.

“Kalau sudah ada surat izin akan lebih disiplin terhadap keselamatan penumpang. Termasuk akan dibekali pelatihan bagi narkoba bagi kapal feri penyeberangan dan motoris bagi taksi speedboat. Kita target harus selesai pada tahun 2026,” kata Pelaksana tugas Kepala Dishub Kubar, Rita Nursandi kepada Kaltim Pers, Selasa 30 Juni 2026.

Ada 20 kapal feri penyebrangan sudah mendapatkan Pas Kecil (surat tanda kebangsaan resmi) dari KSOP Kelas 1 Samarinda. Kemudian 5 unit sedang dilakukan pengukuran. Data sementara, masih banyak kapal feri penyebarngan di wilayah Kubar belum mengurus izin diperkirakan 40 unit tersebar di kecamatan yang menggunakan kapal feri penyeberangan untuk mengangkut penumpang dan barang.

Sedangkan untuk speedboat trayek Melak ke Samarinda sudah mendapatkan semua perizinan dari KSOP sebanyak 8 unit. Masih banyak belum ada izin diperkirakan unk trayek Kubar-Mahulu 40 unit speedboat yang rencananya akan difasilitasi untuk perizinannya oleh Dishub Kubar.

Bagi armada kapal feri penyeberangan dan armada speedboat ini yang telah mengantongi izin beroperasi, akan disatukan dengan PT. Jasa Raharja. “Sehingga penumpang bisa ada santunan jika terjadi kecelakaan air. Meski kita tidak harapkan sampai terjadi kecelakaan air. Apalagi sampai ada yan korban meninggal dunia,” harapnya. (rud/KP/advdishubkominfokubar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *