BAHAS TATA BATAS: Sekcam Muara Pahu Abdul Fattah (kanan) memimpin rapat penyelesaian tata batas kampung didampingi Kasi Pemerintahan Supianyah (dua kiri), dan narausmber Kemendagri Dr. Izzuddin, M.Pd (dua kanan) dan Aji Putra Perdana dari BIG (kiri). Kegiatan ini di Hotel The Jayakarta, Lombok, NTB, Minggu (6/10/2024).
Penetapan batas kampung dari 12 kampung se-Kecamatan Muara Pahu, Kutai Barat hampir tuntas. Hal ini dilakukan dalam pertemuan dengan agenda bimbingan teknis (Bimtek) Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD) di Hotel The Jayakarta, Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), 4-9 Oktober 2024.
————————————————-
PEMBEKALAN peserta bimtek berupa mekanisme dan pelaksanaan garis batas antar kampung menghadirkan narasumber dari Badan Informasi Geopasial (GIB). Aji Putra Perdana selaku Surveyor Pemetaaan Madya yang juga Ketua Tim Kerja Koordinasi Batas Desa/Kelurahan Direktorat Pemetaaan Batas Wilayah dan Rupabumi BIG. Kemudian, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Dr. Izzuddin, M.Pd.

Batas kampung mengacu, kepada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman PPBD. Unsur Tim PPBD Kabupaten selaku ketua Bupati/Wakil Bupati, wakil ketua adalah sekretaris kabupaten. Kemudian anggotanya asisten membidang sekretariat daerah, kabag pemerintahan, kabag hukum, pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, camat, kepala kampung/lurah dan tokoh masyarakat.

Adapun penentuan batas wilayah kampung yakni kampung yang dibentuk sebelum dan kampung dibentuk setelah adanya Permendagri 45/2026. Untuk kampung yang dibentuk sebelum Permendagri 45/2016 berupa penegasan. Langkahnya, proses penetapan batas kampung secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati. Sedangkan kampung yang dibentuk setelah adanya Permendagri 45/2026 berupa penetapan dan penegasan.



BERITA ACARA KESEPAKATAN
Sesi terakhir bimtek dilakukan pembahasan batas kampung membentuk panel. Adapun pengertian panel adalah istilah umum yang merujuk kepada sekelompok orang yang terpilih dan yang dianggap ahli serta dapat mewakili pendapat umum tentang suatu masalah. Dari ke-12 kampung se-Kecamatan Muara Pahu, awalnya dibentuk 6 panel (1 panel 2 kampung). Namun karena kondisi keterbatasan waktu, sehingga dibahas beberapa kampung yang berbatasan.
Rapat panel ini sempat disaksikan BPSDM Kemendagri dan BIG. Karena kedua narasumber harus kembali ke luar daerah. Sehingga rapat panel dilanjutkan oleh Sekretaris Camat Abdul Fattah selaku pimpinan rapat didampingi Kasi Pemerintahan Supiansyah, dan Tri Indra Wardana Staf Teknis Pemetaan Batas Kampung/Kelurahan pada Bagian Pemerintahan Setkab Kubar. Turut hadir, Camat Muara Pahu Mauliddin Said.
Dalam pertemuan tersebut, menghasilkan sejumlah kesepakatan berbatasan antar kampung. Namun ada pula yang harus diselesaikan dengan koordinasi Tim PPBD Kabupaten. Hal ini dilakukan menyusul, ada beberapa kampung masih mempertahankan batas wilayahnya yang tumpang tindih dengan kampung lainnya. “Ya masih ada beberapa kampung yang harus dimediasi dengan tim PBBD kabupaten,” ungkap Tri Indra Wardana. Dari ke-12 kampung yang membahas tata batas kampung tersebut yakni Tanjung Laong, Sebelang, Tanjung Pagar, Muara Beloan, Dasaq, Jerang Melayu, Jerang Dayak, Mendung, Tepian Ulaq, Muara Baroh, dan Teluk Tempudau. Khusus Kampung Gunung Bayan pembahasannya terpending, menyusul meninggalnya Kepala Kampung Gunung Bayan, saat akan mengikuti Bimtek TC PPBD di Lombok, NTB.

SEPAKAT : Bagi kampung yang menandatangani kesepakatan tata batas. Namun ada pula yang harus dibahas melalui mediasi Tim PPBD Kabupaten.
Penyebabnya, adalah tumpang tindih batas kampung. Untuk itu, diperlukan dokumen penting yang harus dimiliki pihak kampung. Tujuannya untuk memastikan agar tidak lagi menjadi tumpang tindih batas kampung. Kemudian nantinya, ada kemungkinan untuk pengecekan ke lapangan bersama Tim PPBD dan pihak kampung yang masih tumpang tindih tersebut. (Bimtek Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Laporan Bagian kedua/rud/KP/habis).