Hukum  

Polisi Tangkap Warga Melak Diduga Curi Motor Parkir Rumah Korban di Ngenyan Asa

SENDAWAR, KALTIM PERS — Tim Opsnal bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kutai Barat mengamankan seorang pria berinisial MA (26) yang diduga terlibat pencurian sepeda motor. Ia diamankan di sebuah rumah di Jalan H. Nurdin, Gang Barokah, Kecamatan Melak Ulu, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 20.50 WITA.

Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street di Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Selasa (29/9/2026). Sepeda motor yang diparkir di depan rumah sekitar pukul 10.00 WITA diketahui hilang sekitar tiga jam kemudian. Korban mengalami kerugian sekitar Rp21,6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kutai Barat.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan mendatangi lokasi. Polisi menyebut pria tersebut sempat menyangkal saat dimintai keterangan, tetapi kemudian mengakui identitas dan perbuatannya. Petugas turut mengamankan satu unit Honda Beat Street yang diduga hasil pencurian serta uang tunai Rp1,27 juta sebagai barang bukti.

Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Kutai Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan dan barang berharga serta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana. (pol/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *