Hukum  

Pemberitaan Kasus Narkoba di Muara Beloan Disorot, Dua Akun Medsos Dipertanyakan

SENDAWAR, KALTIM PERS— Pemberitaan sejumlah persoalan di Kampung Muara Beloan, Kecamatan Muara Pahu, Kutai Barat, menjadi sorotan. Akun Mata Kubar yang disebut telah berganti nama menjadi Media Kaltim dinilai sejumlah pihak tidak memberikan porsi pemberitaan yang berimbang, terutama ketika mengangkat isu terkait pemerintahan kampung. Klaim mengenai perubahan nama maupun pengelolaan akun tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak bersangkutan.

Sorotan itu dikaitkan dengan kasus narkotika yang melibatkan pria berinisial AD. Sementara itu, AD disebut diamankan aparat Reskrim Polsek Melak setelah diduga terlibat peredaran sabu di sebuah rumah kontrakan di Melak. Dalam penindakan tersebut, polisi disebut mengamankan 19 paket diduga sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya. Namun, kasus tersebut dipertanyakan karena disebut tidak mendapat porsi pemberitaan dari Mata Kubar, sementara isu mengenai Kepala Kampung Muara Beloan justru beberapa kali diangkat.

Sorotan serupa diarahkan kepada akun Kabar Etam Beloan yang disebut tidak menyebarkan informasi mengenai kasus tersebut. Muncul dugaan di masyarakat mengenai adanya hubungan keluarga antara pihak yang mengelola akun dengan tersangka. Namun, dugaan tersebut belum terverifikasi dan perlu dikonfirmasi langsung kepada pengelola Kabar Etam Beloan. Hubungan keluarga, apabila memang ada, juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa keputusan redaksional dipengaruhi kepentingan tertentu.

Sementara itu, beredar pula dugaan mengenai keterkaitan Mata Kubar dengan seorang warga Muara Beloan yang berdomisili di Melak dan disebut berencana mencalonkan diri sebagai petinggi kampung. Informasi itu juga belum dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti dan konfirmasi. Karena itu, pengelola kedua akun perlu diberikan ruang hak jawab agar persoalan mengenai identitas pengelola, pilihan pemberitaan, serta tudingan adanya kepentingan pribadi maupun keluarga dapat diuji secara berimbang. (kom/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *