Hukum  

Kuasa Hukum Yusri Minta Hakim Uji Fakta Kasus Sawit Warga Penawang, Berharap Dibebaskan

AP Taringan

SENDAWAR, KALTIM PERS – Kuasa hukum Yusri Sambas (46) berharap majelis hakim menguji secara menyeluruh fakta dalam perkara dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang menjerat warga Kampung Penawang, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat tersebut. Pihak pembela Adhe Rehatta Taringan SH menyatakan TBS yang dipersoalkan diklaim berasal dari kebun keluarga Yusri sendiri.

Kuasa hukum mengatakan keluarga memiliki bukti serta saksi yang mengetahui aktivitas panen sebelum perkara tersebut terjadi. Menurut keterangannya, dump truck yang membawa TBS kemudian amblas di jalan yang juga digunakan masyarakat. “Mereka punya bukti bahwa mereka memanen di kebun sendiri. Ada saksi keluarga yang ikut memanen. Kami berharap fakta-fakta ini diuji di persidangan,” kata Adhe Rehatta Taringan.

Sebelum perkara bergulir ke pengadilan, kuasa hukum mengaku telah dua kali berupaya mencari penyelesaian dengan pihak perusahaan. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga proses hukum berlanjut dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan. Kuasa hukum menegaskan keputusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan.

Setelah sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Yusri. Pertimbangan yang diajukan antara lain kondisi kesehatan terdakwa dan posisinya sebagai tulang punggung keluarga. “Kami memohon penangguhan penahanan sambil tetap menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar kuasa hukum.

Perkara tersebut turut mendapat perhatian Anggota DPD RI Yulianus Henock Sumual bersama timnya. Pihak pembela berharap asal TBS, lokasi kebun, saksi yang mengetahui panen hingga kronologi kendaraan yang amblas dapat terungkap secara terang di persidangan.

Sementara itu, KALTIM PERS masih meminta konfirmasi pihak perusahaan, kepolisian dan jaksa penuntut umum untuk memperoleh keterangan dari seluruh pihak dan menjaga keberimbangan pemberitaan. (ton/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *