SENDAWAR, KALTIM PERS – Hampir dua bulan Yusri Sambas (46) harus berpisah dengan istri dan anak-anaknya. Warga Kampung Penawang, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat itu ditahan sejak 7 Juli 2026 dalam perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah tersebut. Sang istri, Rusniwati, berharap perkara yang bermula dari peristiwa 3 Maret 2026 tersebut memberikan rasa keadilan. Kasus itu disebut berkaitan dengan tandan sawit yang dipersoalkan pihak perusahaan.
Rusniwati membantah suaminya melakukan pencurian. Menurut dia, keluarganya memiliki kebun sawit sendiri di Penawang dengan luas sekitar empat hektare dan sekitar dua hektare di antaranya telah menghasilkan. Saat peristiwa yang kemudian berujung proses hukum tersebut, Yusri juga disebut bersama istri dan anaknya yang masih kecil.
Persoalan itu juga berdampak terhadap kehidupan keluarga. Yusri dan Rusniwati memiliki empat anak, tiga di antaranya masih menjadi tanggungan. Selama suaminya ditahan, Rusniwati berusaha memenuhi kebutuhan keluarga dari hasil kebun yang masih dapat dipanen. Sebuah dump truck (DT) keluarga yang disebut masih memiliki tanggungan kredit juga turut diamankan dalam penanganan perkara. “Saya cuma berharap mendapatkan keadilan. Kendaraan juga saya berharap nantinya dikembalikan dalam kondisi baik karena masih ada tanggungan,” ujar Rusniwati, Kamis (24/9/2026).
Kasus tersebut kini mendapat perhatian Anggota DPD RI Yulianus Henock Sumual yang menghubungi media ini. Yulianus Henock Sumual meminta perkara itu ditelusuri lebih jauh dan keluarga mendapatkan pendampingan hukum. Henock menilai kronologi kejadian, asal TBS hingga proses penanganan perkara perlu dibuka secara jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan. Tim hukum juga akan mendalami keterangan keluarga serta meminta penjelasan pihak-pihak terkait sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Sementara itu, media ini masih melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan, kepolisian dan kuasa hukum untuk memperoleh keterangan mengenai kronologi kejadian, status barang bukti, asal TBS serta konstruksi dugaan tindak pidana yang menjerat Yusri. Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memastikan perkara disajikan secara berimbang sekaligus memberikan ruang kepada seluruh pihak menyampaikan keterangannya. (ton/KP)












