Hukum  

Istri di Lumajang Diduga Potong Alat Kelamin Suami Saat Tidur, Polisi Turun Tangan

KUTAI BARAT, KALTIM PERS— Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menggemparkan masyarakat setelah seorang perempuan berinisial AY diduga memotong alat kelamin suaminya, FA, menggunakan celurit. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, pada Jumat (14/8/2026).

Berdasarkan pemberitaan media, korban saat itu sedang tidur di rumahnya. Pelaku diduga mengambil celurit sebelum melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius.

Setelah kejadian, korban segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan adanya laporan mengenai dugaan kekerasan tersebut dan melakukan penanganan perkara.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan kekerasan dalam rumah tangga yang dapat menimbulkan dampak serius bagi keselamatan korban. Apa pun latar belakang konflik pasangan, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dan harus ditangani melalui proses hukum.

Masyarakat diimbau menyelesaikan persoalan rumah tangga tanpa kekerasan serta segera meminta bantuan pihak berwenang apabila terjadi ancaman terhadap keselamatan. Penanganan medis bagi korban dan proses penyelidikan yang objektif menjadi bagian penting dalam penanganan kasus tersebut. (rud/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *