Hukum  

Ops Jaran Mahakam, Polres Kubar Tangkap Pelakunya di Tenggarong, Diduga Mencuri Motor di Kampung Sembuan

SENDAWAR, KALTIM PERS — Tim Opsnal Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kampung Sembuan, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial T.P.P. dan menyita satu unit sepeda motor Honda Genio berwarna hijau milik korban.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Jaran Mahakam untuk menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Tersangka ditangkap pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 17.45 Wita di Perumahan Kendis Asri, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kasus tersebut bermula pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 01.00 Wita. Sepeda motor milik korban yang diparkir di samping teras rumah di Kampung Sembuan dilaporkan hilang. Berdasarkan keterangan dalam laporan, terduga pelaku sebelumnya datang ke rumah korban setelah berkomunikasi melalui Facebook mengenai tawaran pekerjaan sebagai sopir angkutan ampas kayu. Terduga pelaku kemudian menginap di rumah korban selama beberapa hari.

Saat kejadian, anak korban mendengar suara sepeda motor dan memeriksa bagian samping teras. Namun, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempatnya. Korban juga mengetahui barang-barang milik tamunya telah dibawa pergi. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polres Kutai Barat untuk ditindaklanjuti.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke Samarinda dan menemukan barang bukti berupa satu unit Honda Genio warna hijau beserta kunci kontaknya. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kutai Barat pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 11.50 Wita untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polres Kutai Barat mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, memarkir kendaraan di tempat aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.

(rud/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *