SENDAWAR, KALTIM PERS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Long Iram, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka dan menyita sabu seberat bruto 16,6 gram.
Kedua tersangka, yakni berinisial DH berusia 42 tahun dan RNA berusia 30 tahun, diamankan di sebuah rumah di Kampung Suko Mulyo RT 01, Kecamatan Long Iram, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 20.10 Wita.

Kapolres Kutai Barat AKBP Haris Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Raymond Juliano W mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang tersangka sebelumnya yang berinisial S alias J.
“Berdasarkan keterangan tersangka sebelumnya, sabu tersebut diperoleh dari DH,” kata Raymond.
Saat petugas mendatangi rumah DH, polisi melihat yang bersangkutan membuang sebuah tas selempang berwarna hitam. Setelah diperiksa, di dalam tas ditemukan tiga paket sabu serta uang tunai sebesar Rp 1.250.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar depan rumah tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan delapan paket sabu, timbangan digital, alat isap (bong), plastik klip, serta serokan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita 11 paket sabu dengan berat bruto 16,6 gram, uang tunai Rp 1.250.000, dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Kutai Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, Polres Kutai Barat masih melakukan pengembangan kasus dan memburu dua orang yang disebut dalam keterangan tersangka, masing-masing berinisial Hl dan Rk yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika. (ton/KP)












