JAKARTA, KALTIM PERS — Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk memperkuat kapasitas aparatur dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparatur terhadap regulasi sekaligus mendorong tata kelola keuangan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
FGD yang berlangsung di Meeting Room Red Top Hotel, Jakarta, Selasa (28/7/2026), dibuka oleh Sekretaris Kabupaten Kutai Barat Erik Victory yang membacakan sambutan tertulis Bupati Kutai Barat Frederick Edwin.
Dalam sambutannya, Frederick menyatakan forum tersebut menjadi sarana untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kompetensi aparatur, khususnya di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dalam menjalankan seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah.
Menurut dia, aparatur perlu memahami secara menyeluruh proses pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, pelaporan keuangan, hingga pengelolaan barang milik daerah agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan forum ini sebaik-baiknya sebagai sarana berdiskusi, bertukar pengalaman, sekaligus mencari solusi atas berbagai tantangan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” kata Frederick dalam sambutan yang dibacakan Erik.
Ia juga mengapresiasi BKAD Kutai Barat yang menginisiasi penyelenggaraan FGD sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas aparatur di tengah perubahan regulasi dan tuntutan pengelolaan keuangan daerah yang semakin kompleks.
Frederick menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menjadi salah satu dasar reformasi pengelolaan keuangan daerah. Regulasi tersebut mengatur empat aspek utama, yakni pengelolaan pajak daerah, transfer ke daerah, pembiayaan utang daerah, dan pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut dia, pengaturan tersebut bertujuan memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan.
Selain itu, ia menyinggung Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15/9949/Keuda tertanggal 17 Desember 2025 yang menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta percepatan realisasi belanja daerah agar manfaat pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat.
Karena itu, lanjut Frederick, pengelolaan keuangan daerah tidak hanya dipandang sebagai proses administratif, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah.
FGD tersebut dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung yang juga menjabat Sekretaris BKAD Kutai Barat Erlinsiana, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Kabupaten Kutai Barat Hendrita Teofila, serta jajaran aparatur pengelola keuangan daerah.(yan/adv/diskominfo)










