SENDAWAR, KALTIM PERS – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat memperkuat pengawasan terhadap operasional kendaraan angkutan guna meningkatkan keselamatan lalu lintas, melindungi infrastruktur jalan, dan memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Komitmen itu disampaikan dalam rapat sosialisasi penertiban dan normalisasi operasional angkutan kendaraan yang berlangsung secara virtual di Ruang Koordinasi Sekretariat Daerah Kutai Barat, Selasa, 14 Juli 2026. Rapat dipimpin Asisten II Sekretariat Kabupaten Kutai Barat Ali Sadikin mewakili Bupati Kutai Barat, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Rita Nursandy.
Kegiatan tersebut diikuti unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, perwakilan perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit, serta instansi terkait, seperti Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur, Balai Pengelola Transportasi Darat Samarinda, Dinas Perhubungan Kalimantan Timur, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Kalimantan Timur.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Ali Sadikin, pemerintah menegaskan bahwa penertiban kendaraan angkutan bukan untuk menghambat aktivitas usaha. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat.
Ali mengatakan kendaraan yang beroperasi dengan dimensi maupun muatan melebihi spesifikasi teknis berpotensi memicu kecelakaan sekaligus mempercepat kerusakan jalan dan jembatan. Karena itu, perusahaan dan pemilik kendaraan diminta segera menyesuaikan dimensi serta kapasitas angkut sesuai standar uji tipe yang ditetapkan pemerintah.

“Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berkomitmen penuh menegakkan aturan yang berlaku. Sosialisasi ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, tetapi menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan mengutamakan keselamatan,” kata Ali.
Pemerintah daerah juga menginstruksikan Dinas Perhubungan bersama aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan di lapangan secara profesional, humanis, dan tegas sesuai ketentuan. Langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keamanan bagi seluruh pengguna jalan.
Ali menambahkan, keberhasilan penataan operasional angkutan bergantung pada sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha. Menurut dia, kolaborasi seluruh pihak diperlukan untuk membangun sistem pengawasan yang efektif, transparan, serta mencegah praktik pungutan liar.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berharap seluruh perusahaan segera menyesuaikan operasional kendaraan dengan regulasi yang berlaku sehingga keselamatan pengguna jalan meningkat, kerusakan infrastruktur berkurang, dan sistem transportasi yang tertib serta berkelanjutan dapat terwujud.(Ars/Adv-DiskominfoKubar)












