Pemkab Kubar Hadirkan Sidang Terpadu, Permudah Warga Peroleh Kepastian Hukum

Pasutri yang telah sah, setelah melaksanakan isbath nikah.

SENDAWAR, KALTIM PERS – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat terus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan melalui Layanan Sidang Terpadu Itsbat Nikah dan Dokumen Kependudukan di Sports Hall Kecamatan Linggang Bigung, Kamis, 9 Juli 2026.

Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Barat, Pengadilan Agama Sendawar, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat.

Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang perkawinannya belum tercatat secara resmi agar memperoleh kepastian hukum. Pada saat yang sama, warga juga dapat mengurus dokumen kependudukan dalam satu rangkaian pelayanan tanpa harus mendatangi sejumlah instansi secara terpisah.

Layanan yang diberikan meliputi sidang itsbat nikah, penetapan asal usul anak, serta penerbitan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan dokumen perkawinan. Setelah proses persidangan selesai, dokumen kependudukan dapat langsung diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Mewakili Bupati Kutai Barat, Kepala Disdukcapil Kutai Barat Petrus menyerahkan secara simbolis dokumen kependudukan kepada lima warga penerima manfaat.

Petrus mengatakan, pelayanan terpadu tersebut menjadi salah satu wujud komitmen Pemkab Kubar dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, kelengkapan dokumen kependudukan sangat penting karena menjadi dasar bagi warga untuk mengakses berbagai layanan pemerintah, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga program pemberdayaan masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah terus berupaya menjangkau warga yang belum memiliki dokumen lengkap akibat status perkawinan yang belum tercatat secara hukum.

Petrus juga mengapresiasi sinergi lintas instansi yang dinilai mampu memangkas tahapan birokrasi dan mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.

Ia berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak kecamatan di Kutai Barat.

Melalui layanan tersebut, Pemkab Kubar menegaskan komitmennya memberikan perlindungan hukum sekaligus memastikan seluruh masyarakat memperoleh hak administrasi kependudukan secara menyeluruh. (ars/adv/diskominfo kubar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *