Dinas Pertanian Kubar Perkuat Kelembagaan Petani, 47 Kelompok Tani Terima Fasilitasi Akta Notaris

SENDAWAR, KALTIM PERS – Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Barat terus memperkuat kelembagaan petani melalui program fasilitasi penerbitan akta notaris bagi kelompok tani. Pada Tahun Anggaran 2026, sebanyak 47 kelompok tani memperoleh fasilitasi legalitas sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas organisasi sekaligus memperluas akses terhadap berbagai program pemberdayaan di sektor pertanian.

Program tersebut ditandai dengan penyerahan akta notaris secara simbolis kepada perwakilan tiga kelompok tani di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Barat, Rabu, 15 Juli 2026.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Barat, Stepanus A. Samson, mengatakan penguatan kelembagaan menjadi salah satu fokus pembinaan yang terus dilakukan dinas. Menurutnya, kelompok tani yang memiliki legalitas hukum akan lebih siap mengembangkan organisasi secara profesional sekaligus lebih mudah mengakses berbagai bentuk dukungan pemerintah.

“Akta notaris bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi menjadi dasar hukum bagi kelompok tani dalam menjalankan organisasi. Legalitas ini juga membuka peluang lebih besar untuk memperoleh program pemerintah, akses pembiayaan, hingga membangun kemitraan dengan berbagai pihak,” ujar Stepanus.

Ia mengajak kelompok tani yang belum memiliki akta notaris agar memanfaatkan program fasilitasi yang disediakan Dinas Pertanian. Menurutnya, penguatan kelembagaan merupakan fondasi penting dalam menciptakan kelompok tani yang mandiri, tertib administrasi, dan memiliki daya saing.

Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Barat, Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa fasilitasi penerbitan akta notaris merupakan salah satu program pembinaan kelembagaan yang dilaksanakan melalui Bidang Penyuluhan.

Sejak 2022 hingga 2026, Dinas Pertanian telah memfasilitasi penerbitan akta notaris bagi 319 kelompok tani atau sekitar 30 persen dari total kelompok tani yang tersebar di Kabupaten Kutai Barat.

“Ke depan kami menargetkan cakupan fasilitasi terus meningkat hingga sekitar 80 persen kelompok tani. Dengan legalitas yang kuat, kelompok tani akan lebih mudah mengakses berbagai program pemberdayaan, bantuan pemerintah, pembiayaan usaha, maupun kerja sama dengan mitra,” kata Firdaus.

Melalui program tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Barat berharap kelembagaan petani semakin kuat sehingga mampu meningkatkan tata kelola organisasi, memperluas peluang pengembangan usaha, serta mendorong peningkatan produktivitas pertanian yang berdampak pada kesejahteraan petani di Kutai Barat. (Adv/Diskominfo Kubar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *