“Pocong Jadian” di Tiga Kabupaten, Polisi : Warga Jangan Mudah Percaya

TIDAK BENAR : Lokasi yang didatangi petugas di Melak tidak ada pocong (foto atas). Gambar pocong jadi-jadian di Kukar yang tersebar di medsos ternyata juga tidak benar.

SENDAWAR, KALTIM PERS – Tiga kasus ”pocong jadian-jadian” di Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Kartanegara (Kukar) dan Melak, Kutai Barat (Kubar) sempat meresahkan warga. Ketiga kasus itu adalah bohong alias hoaks. Di PPU dan Kukar, disebar di media sosial (medsos) sedangkan di Melak, Kubar sempat ada pengakuan warga melihat nyatanya tidak benar, setelah pihak kepolisian cek ke lokasi tersebut.

Polres Kubar telah memberikan imbauan terkait viral informasi dugaan “pocong begal” di Melak. Akibatnya, keresahan warga. ”Warga diimbau tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta selalu mengutamakan sumber resmi,” kata Kapolres Kubar AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasi Humas Polres Kubar, Iptu Sukoco.

POCONG KUKAR

Di laman korankaltim.com. Kasus penampakan pocong bersenjata di Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kukar, yang viral di medsos dipastikan hoaks dan merupakan hasil rekayasa artificial intelligence (AI).

Ketua RT 16 Kelurahan Loa Ipuh, Agus Farikno, menjelaskan bahwa kegaduhan tersebut bermula dari ulah iseng anaknya yang merupakan siswa kelas 5 sekolah dasar. Anak itu memotret area di samping rumahnya, kemudian menggunakan aplikasi AI untuk menambahkan objek pocong agar tampak nyata, namun beredar luas di media sosial dan memicu keresahan warga.

“Itu keisengan dari anak saya, dia mau menjahili temannya. Itu foto rekayasa awalnya hanya diunggah di status WhatsApp pribadi anak. Gambar itu kemudian discreenshot oleh temannya, disebarkan ke grup lingkungan, hingga akhirnya viral di Facebook dengan narasi yang melenceng jauh,” ungkap Agus, Senin, 25 Mei 2026.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menyatakan bahwa Tim Siber Polres Kukar telah melakukan pelacakan. Dirinya menegaskan isu teror pocong bersenjata tidak benar adanya. Ia mengingatkan tindakan menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat dapat dijerat sanksi pidana kurungan penjara sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

POCONG PPU

Sementara di laman Balpos.com. Bhabinkamtibmas Desa Api-Api, PPU, Brigpol Hasan, turun langsung menyambangi warga di sejumlah titik, termasuk RT 002 dan RT 007. Dalam kegiatan itu, masyarakat diimbau tidak mudah terpancing informasi yang belum jelas kebenarannya. Selain sambang warga, aparat juga menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu, 3 Mei 2026 dini hari.

Patroli dipimpin Aiptu M. Nazar dengan menyisir sejumlah lokasi rawan, seperti kawasan sekitar gerbang Penangkaran Rusa Desa Api-Api hingga jalur lintas provinsi. Kapolsek Waru, Iptu Lilik, menegaskan pihaknya tengah menyelidiki sumber isu yang beredar agar tidak memicu keresahan lebih luas. “Kami melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Kami minta masyarakat tetap tenang,” ujarnya.

Polisi juga mengingatkan warga agar tidak melakukan tindakan berbahaya, termasuk menakut-nakuti pengguna jalan. “Jangan sampai ada yang iseng menakut-nakuti pengendara. Itu berbahaya dan bisa berakibat fatal,” tegas Iptu Lilik. Menurutnya, penyebaran informasi tanpa verifikasi bisa memicu kepanikan dan mengganggu ketertiban masyarakat. (rud/KP)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *