Bupati Lanjutkan Bangun Jalan Empat Kampung Tertinggal di Bongan

PRIORITAS : Bupati Frederick Edwin (tengah) didampingi Penjabat Sekretaris Kabupaten Kamius Junaidi (dua kanan) Plt Kepala BKAD dan Kepala DPMK Kubar Erik Victory (dua kiri), Kabid Bina Marga Dinas PUPR Michael Hermawan (kanan), dan Kabid PSDAIK Bappeda Litbang Merisa Dilang.

SENDAWAR, KALTIM PERS – Jeritan 759 warga terhadap koneksi badan jalan yang rusak berat di empat kampung di Kecamatan Bongan, Kutai Barat (Kubar) menjadi perhatian berkelanjutan. Bupati Kubar Frederick Edwin akan melanjutkan pekerjaan badan jalan tersebut.Upaya koneksi dari badan jalan Nasional Trans Kalimantan menuju empat kampung itu yakni Kampung Bukit Harapan, KM 88, Lemper, Deraya, Tanjung Soke dan Gerunggung.

Panjang jalan keseluruhan akses ke empat kampung itu 45 km. Namun pada tahun 2017-2025 sudah dikerjakan oleh Pemkab Kubar, berupa beton dan diaspal sepanjang 10,17 km dengan menghabiskan dana Rp69,57 miliar. Termasuk rekonstruksi badan jalan sepanjang 8,25 km. Kemudian, pembangunan satu unit Jembatan Bailey dan sejumlah jembatan darurat yang melintasi 12 titik sungai dan anak sungai.

Adapun sisa badan jalan 34, 83 km yang masih jalan tanah itu, Pemkab Kubar tahun 2026 akan melanjutkan pekerjaan semenisasi badan jalan 2 km dengan alokasi dana Rp10 miliar. Pekerjaan akses ini direncanakan terintegrasi dengan program penanganan infrastruktur dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

”Pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan akses jalan menuju kampung-kampung tertinggal meskipun menghadapi tantangan geografis yang cukup berat,” kata Bupati Kubar Frederick Edwin, acara press conference dengan sejumlah media di Ruang Diklat Lantai 3 Kantor Bupati Kubar, Kamis, 4 Juni 2026. Bupati didampingi Penjabat Sekretaris Kabupaten Kamius Junaidi, Plt Kepala BKAD dan Kepala DPMK Erik Victory, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Michael Hermawan, dan Kabid PSDAIK Bappeda Litbang Merisa Dilang.

Pembangunan infrastruktur di Kecamatan Bongan menurut Bupati, khususnya akses menuju kampung-kampung tertinggal. Hal ini merupakan prioritas yang tidak boleh ditunda. ”Kita memahami tantangan geografisnya berat. Namun hak masyarakat untuk mendapatkan akses mobilitas yang layak harus dipenuhi demi peningkatan kualitas hidup mereka,” ujarnya.

Upaya percepatan pembangunan tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang mengamanatkan adanya afirmasi kebijakan dalam aspek perencanaan, pendanaan, dan pelaksanaan pembangunan di daerah tertinggal.

Untuk mendukung percepatan pembangunan, Pemkab Kubar telah mengajukan usulan bantuan melalui skema bantuan langsung maupun Bantuan keuangan (Bankeu) kepada Pemprov Kaltim.

Usulan tersebut mendapat respons positif. Pada 19 Mei 2026, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kubar diundang ke Kantor Gubernur Kaltim untuk membahas penyesuaian belanja infrastruktur pelayanan publik tahun anggaran 2026.

Langkah perhatian akses jalan tersebut menjadi bagian dari program prioritas Bupati Kubar dalam mengentaskan status kampung tertinggal di Kecamatan Bongan. Hingga tahun 2026, masih terdapat tiga kampung berstatus tertinggal di wilayah tersebut, yakni Kampung Deraya, Kampung Tanjung Soke, dan Kampung Gerunggung. Sementara Kampung Lemper telah meningkat statusnya menjadi Kampung Berkembang sejak 2025.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kubar tahun 2025, sebanyak 759 jiwa bermukim di empat kampung tersebut dan seluruh aktivitas masyarakat bergantung pada satu ruas jalan poros yang sama.

Sesuai Surat Keputusan Jalan Kabupaten Tahun 2022, ruas jalan yang menghubungkan Jalan Nasional Trans Kalimantan di Bongan menuju Bukit Harapan, KM 88, Lemper, Deraya, Tanjung Soke hingga Gerunggung memiliki panjang sekitar 45 kilometer.(rud/kp/Adv/Diskominfo Kubar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *