SAMARINDA, Mediaoke.id– Tingginya mobilitas truk CPO (Crude Palm Oil) kapasitas melebihi tonase 8 ton gunakan jalan umum disoal pemerintah. Tidak saja merusak jalan. Hingga akhir 2023, tercatat 54 kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Terdiri 24 orang meninggal dunia, 1 orang luka berat, dan 64 orang luka ringan.
Menyikapi hal ini, Pemkab Kutai Barat (Kubar) melalukan pertemuan khusus dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan Balai Besar Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim di Hotel Mercure, Samarinda, Senin (18/3/2024) .
Lintasan truk CPO di jalan umum itu, kata Bupati Kubar FX Yapan, di jalan nasional dari Kubar ke Ibukota Provinsi Kaltim. Bahkan yang turut dilintasi truk CPO, hingga di ruas jalan Kecamatan Sekolaq Darat.
Bupati mengatakan, upaya yang dilakukan rapat dan kesepakatan ditandatangani perusahaan perkebunan sawit untuk memperbaiki jalan yang rusak tersebut. Faktanya, tidak diindahkan. Dimungkinkan, dengan dalih oleh perusahan, bahwa jalan tersebut statusnya jalan nasional. Sehingga bukan kewenangan kabupaten, melainkan Pemprov dan Pusat.
“Kami memiliki tanggungjawab dengan masyarakat. Apabila tidak dikomunikasi dengan provinsi dan pusat dikira kami mengabaikan dan tidak mengayomi masyarakat,”ungkap Bupati.
Sementara itu, Asisten 2 Sekprov Kaltim Ujang Rahmad mewakili Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengaku, memiliki kewenangan mengatasi kasus penggunaan jalan di wilayah Kubar.
Langkah pertama, saran dia, perizinan diutamakan. Maksudnya, perusahaan menggunakan jalan umum memiliki izin. “Ini cara untuk melakukan kontrol dan pengawasan,”tegas Ujang Rahmad. Proses izinnya, Dinas Perkebunan Kaltim dan Kepala Dinas Pertanian Kubar mengidentifikasi. Kemudian, proses izinnya ke Pemerintah Provinsi, Pusat atau Kementerian Perhubungan.
Langkah kedua, Bupati Kubar atau Pj Gubernur Kaltim mengirimkan surat kepada Kementerian Perhubungan dalam upaya pengawasan dan penindakan terkait penggunaan jalan nasional di Kubar melebihi tonase 8 ton.
Langkah ketiga, Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Kaltim bisa membentuk satuan tugas pengawasan, penindakan dan penegak hukum dalam konteks penegakkan Peraturan Daerah dalam subtansi penggunaan jalan nasional dalam sebuah satgas tadi.
Rapat ini, dihadiri Wabup Kubar Edyanto Arkan, Sekkab Kubar Ayonius, Asisten 2 Sekkab Kubar Rakhmat, Henny Oktavia selaku Bidang Keuangan, Perekonomian dan Pembangunan serta dinas terkait di lingkungan Pemkab Kubar. Dari Pemprov Kaltim, Kabag Umum dan Tata Usaha BBPJN Kaltim Budi Faizal, Kepala Balai Pengelola Transportasi Kelas II Kaltim Muiz Thohir beserta kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim. (KP6/KOPIM KUBAR)