JAKARTA, KALTIM PERS— Pertentangan Pasal 33 dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa menjadi sorotan menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027. Pemerhati Desa, Dimyati Dahlan, menilai perbedaan pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama bagi kepala desa yang telah menjabat dua periode. Pasal 33 huruf (k) mengatur persyaratan calon kepala desa yang tidak pernah menjabat selama dua kali masa jabatan, sedangkan Pasal 118 huruf (a) memberikan kesempatan kepada kepala desa yang telah menjabat dua periode sebelum undang-undang berlaku untuk mencalonkan diri satu periode lagi.
Dimyati menilai perbedaan kedua ketentuan tersebut menimbulkan persoalan dalam pemenuhan persyaratan administratif. Apalagi, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 mengatur kelengkapan dokumen berupa surat keterangan pemerintah kabupaten/kota dan surat pernyataan bakal calon mengenai riwayat masa jabatan. “Bagaimana mungkin calon yang sudah menjabat dua kali bisa membuat surat pernyataan tidak pernah menjabat dua kali?” kata Dimyati, Senin (2/11/2026). Ia meminta pemerintah memberikan penjelasan agar panitia dan bakal calon tidak terjebak dalam perbedaan penafsiran aturan.
Menurut data yang disampaikan Dimyati, Pilkades Serentak 2027 diperkirakan berlangsung di 19.105 desa di Indonesia. Jumlah tersebut antara lain mencakup Jawa Timur 4.516 desa, Jawa Tengah 4.209 desa, Jawa Barat 1.625 desa, dan Banten 446 desa. Ia mengingatkan, ketidakpastian hukum dapat memicu perselisihan antarpemilih dan pendukung calon, bahkan berlanjut menjadi gugatan terhadap keputusan panitia melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu stabilitas masyarakat dan pelaksanaan pembangunan desa.
Sebagai solusi, Dimyati mendorong pemerintah daerah, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), memberikan pedoman yang jelas mengenai penerapan kedua pasal tersebut. Ia juga mengusulkan pengujian materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperoleh kepastian hukum mengenai hak pencalonan kepala desa yang telah menjabat dua periode. Menurut dia, penyelesaian persoalan sebelum tahapan Pilkades 2027 dimulai penting untuk melindungi hak masyarakat, mencegah konflik horizontal, serta menjaga keberlanjutan pemerintahan dan pembangunan desa.(rud/KP)












