SENDAWAR, KALTIM PERS – Persaingan menuju pemilihan kepala kampung semestinya dilakukan secara sehat. Bakal calon seharusnya menawarkan gagasan dan program kepada masyarakat, bukan menjatuhkan orang lain melalui informasi yang belum terverifikasi, baik dari rumah ke rumah maupun melalui media sosial (medsos)
Penggunaan juga bukan ruang bebas tanpa tanggung jawab hukum. Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers RI, Abdul Manan mengingatkan bahwa unggahan di akun media sosial pribadi tidak otomatis memperoleh perlindungan Undang-Undang Pers. Dewan Pers mencatat sejumlah perkara hukum terhadap wartawan pada 2026 justru berkaitan dengan unggahan di media sosial.
Menurut Abdul Manan, apabila konten dibuat wartawan dan diterbitkan oleh perusahaan pers berbadan hukum sebagai produk jurnalistik, sengketa pemberitaannya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. Sebaliknya, konten yang bukan produk jurnalistik perusahaan pers tidak otomatis masuk mekanisme tersebut dan dapat berhadapan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, terkait keberadaan akun yang sebelumnya dikenal sebagai Mata Kubar, status dan pengelolanya tidak ada badan hukum dan melanggar serta bisa dipidanakan. Termasuk merubah akun Mata Kubar menjadi Media Kaltim. Bisa dipidanakan. Karena informasinya hoaks atau fitnah. Ini diketahui setelah dilakukan cek lapangan. Yang memprihatinkan. Oknum warga Beloan yang membuat Media Kaltim ternyata palsu. Menjiplak nama media orang lain.
Persoalan lain muncul setelah akun TikTok @media_kaltim7 menggunakan nama dan logo menyerupai MediaKaltim.com. MediaKaltim.com telah menyatakan akun tersebut bukan akun resmi dan tidak dikelola PT Media Kaltim Promosindo. MediaKaltim.com juga menyatakan unggahan akun tersebut bukan produk jurnalistik dan bukan tanggung jawab redaksinya.
Kepala Biro MediaKaltim.com Kutai Barat–Mahakam Ulu, Taufiq Hartommy, menyayangkan penggunaan identitas media yang dapat membuat masyarakat keliru mengenai sumber informasi. MediaKaltim.com menyatakan telah mendokumentasikan penggunaan nama dan identitas tersebut serta menyiapkan langkah hukum.
Masyarakat pun diharapkan lebih kritis membedakan produk jurnalistik dengan unggahan akun media sosial. Dalam kontestasi pemilihan kepala kampung, adu program, rekam jejak, dan gagasan pembangunan dapat menjadi dasar bagi warga untuk menentukan pilihannya, sementara setiap dugaan pelanggaran hukum tetap harus dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku. (pol/KP)












