Pegawai dari 10 Rumah Sakit Komentar Buruk Pasien BPJS Meninggal Dunia, di Kutai Barat Gimana?

JAKARTA, KALTIM PERS — Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menginvestigasi dugaan perundungan di media sosial terhadap seorang pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan. Dugaan tersebut mencuat setelah unggahan Yurizal mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya di sebuah rumah sakit memicu gelombang komentar bernada merendahkan dari sejumlah tenaga kesehatan.

Yurizal diketahui mengunggah keluhannya melalui akun Threads pribadi setelah mengaku tidak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana diharapkan. Beberapa jam setelah menjalani perawatan sebagai pasien BPJS, ia kemudian meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Peristiwa itu memicu perhatian publik dan sorotan terhadap komentar-komentar yang diduga mengandung unsur perundungan.

Anggota Konsil Kesehatan Indonesia, Mohammad Syahril, mengatakan hasil penelusuran sementara menunjukkan komentar tersebut berasal dari tenaga kesehatan yang bekerja di sedikitnya 10 rumah sakit.

“Statusnya ada yang PNS, ada peserta pendidikan dokter spesialis (PPDS), ada dokter umum, dokter swasta, dan dokter gigi swasta,” kata Syahril.

Menurut dia, terdapat pula terduga pelaku yang berstatus aparatur sipil negara (ASN). KKI kini tengah melakukan investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang terjadi.

Syahril menegaskan, rumah sakit tidak dapat sepenuhnya melepaskan tanggung jawab meskipun komentar tersebut dibuat melalui akun media sosial pribadi pegawainya.

“Jangan sampai direktur tidak punya tanggung jawab. Kalau ada kasus semacam ini, kami juga minta pihak rumah sakit proaktif,” ujarnya.

Mengenai sanksi, Syahril mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga KKI belum dapat menyampaikan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan. Penentuan sanksi akan disesuaikan dengan hasil investigasi, apakah terdapat pelanggaran etika, disiplin profesi, atau aspek hukum lainnya.

Ia memperkirakan dugaan perundungan tersebut lebih mengarah pada pelanggaran etika karena dilakukan melalui media sosial, bukan dalam praktik pelayanan medis secara langsung.

Kasus ini kembali memunculkan perhatian terhadap etika penggunaan media sosial oleh tenaga kesehatan. Sejumlah kalangan menilai setiap tenaga kesehatan tetap terikat pada prinsip profesionalisme dan penghormatan terhadap martabat pasien, baik saat memberikan pelayanan maupun ketika berinteraksi di ruang digital.

KKI menyatakan proses investigasi akan terus dilakukan sebelum menentukan langkah lebih lanjut terhadap tenaga kesehatan yang diduga terlibat.(rud/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *