Pemkab Kutai Barat Susun Rencana Investasi Jangka Panjang hingga 2045

SENDAWAR, KALTIM PERS — Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mulai menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten (RUPMK) 2025–2045 sebagai pedoman pengembangan investasi daerah dalam dua dekade mendatang. Dokumen tersebut diharapkan menjadi acuan untuk menarik investasi sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Penyusunan RUPMK dibahas dalam Seminar Laporan Pendahuluan yang digelar di Ruang Rapat Koordinasi Lantai III Kantor Bupati Kutai Barat, Barong Tongkok, Senin (27/7/2026).

Sambutan tertulis Bupati Kutai Barat Frederick Edwin yang dibacakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Philip Silitonga menyebutkan, investasi memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Melalui investasi yang terarah, kita dapat menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya alam secara berkelanjutan,” kata Frederick dalam sambutan tertulisnya.

Menurut Frederick, iklim investasi yang kondusif memerlukan perencanaan yang matang dan berbasis data. Karena itu, RUPMK disusun sebagai arah kebijakan sekaligus peta jalan penanaman modal di Kutai Barat hingga 2045.

Ia meminta potensi unggulan daerah dipetakan secara komprehensif, mulai dari sektor pertanian, perkebunan, pertambangan, hingga pariwisata berbasis budaya dan kearifan lokal. Selain itu, pemerintah daerah menilai dukungan data yang akurat dari seluruh perangkat daerah menjadi faktor penting dalam penyusunan dokumen tersebut.

Frederick juga menekankan bahwa kebijakan penanaman modal harus mampu memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan. Menurut dia, investasi yang masuk ke Kutai Barat diharapkan melibatkan masyarakat lokal, pelaku usaha daerah, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas.

Sekretaris DPMPTSP Kutai Barat Efriza Ramadani mengatakan RUPMK tidak hanya disusun untuk memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga menjadi landasan kebijakan investasi daerah dalam jangka panjang.

Menurut Efriza, dokumen tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, penguatan iklim usaha, dan pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan.

Ia menambahkan, keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi salah satu peluang yang perlu direspons pemerintah daerah melalui kebijakan investasi yang adaptif.

“Kubar harus mampu memposisikan diri sebagai mitra strategis penyangga ekonomi yang kuat. Karena itu kolaborasi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi sangat penting,” ujar Efriza.

Ketua Tim Penyusun RUPMK dari Pusat Kajian Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah Universitas Mulawarman, Syakhril, mengatakan laporan pendahuluan yang dipresentasikan memuat kerangka penyusunan dokumen, arah kebijakan penanaman modal, gambaran kondisi perekonomian daerah, serta identifikasi potensi dan peluang investasi di Kutai Barat.

Menurut dia, seminar tersebut menjadi forum untuk menghimpun masukan dari perangkat daerah dan para pemangku kepentingan sebelum dokumen disempurnakan menjadi laporan akhir.

“Forum ini sangat penting untuk memperoleh masukan, koreksi, dan informasi tambahan agar dokumen yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi riil daerah,” kata Syakhril.

Hasil penyusunan RUPMK nantinya diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan investasi yang selaras dengan arah pembangunan daerah sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Kutai Barat.(yan/adv/diskominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *