Listrik 20 Kampung Tahun 2026 Bisa Gagal, Ini Alasan PT PLN

Gabriella Florensia, Junior Officer Perencanaan Listrik Desa PT. PLN Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan (UP2K) Kaltim (dua kanan) didampingi Dimas Bagus, Technicion Konstruksi Listrik Desa PT. PLN UP2K Kaltim di kantor PT. PLN UP2K Kaltim di Samarinda di Kantor PT PLN Kaltim di Samarinda, Senin 6 Juli 2027. Saat ditemui Rudy Suhartono selaku Kepala Kampung Muara Beloan, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat. Didampingi Kasi Perencanaan Lupi Fernandes.

SAMARINDA, KALTIM PERS – Rencana terkadang berbeda realisasi di lapangannya. Ditarget 2026 kampung dipasang listrik PLN tahun 2026.  Namun belum tentu. Beberapa alasan menjadi kendala pembangunan jaringan dan pemasangan tiang listrik ke kampung.

Antara lain, akses jalan bisa dilintasi kendaraan berat milik vendor sebagai pelaksana pemasangan berupa truk kren. Tidak ada pohon yang bisa merintangi kabel tegangan menengah.  Bebas dari banjir.

Syarat ini akan ditinjau akhir Juli 2026. Jika tidak memenuhi syarat, pemasangan ditunda. Karena  Agustus 2026 sudah dilakukan pemasangan jaringan.

“Kita harapkan tidak ada kendala di lapangan,” kata Gabriella Florensia, Junior Officer Perencanaan Listrik Desa PT. PLN Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan (UP2K) Kaltim didampingi Dimas Bagus, Technicion Konstruksi Listrik Desa PT. PLN UP2K Kaltim di kantor PT. PLN UP2K Kaltim di Samarinda, Senin 6 Juli 2026. Saat ditemui Rudy Suhartono selaku Kepala Kampung Muara Beloan, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat. Didampingi Kasi Perencanaan Lupi Fernandes.

Untuk pemasangan instalasi listrik ke rumah warga bukan PLN melainkan pihak Vendor. Kewenangan PLN hanya sampai Kwh meter ke rumah warga dari kabel induk di jaringan listrik PLN.Vendor listrik adalah perusahaan atau penyedia layanan pihak ketiga yang bergerak di bidang kelistrikan. Mereka menyediakan berbagai layanan dan produk yang meliputi pengadaan material, perakitan panel listrik, hingga pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik untuk bangunan, gedung, maupun fasilitas industri. (rud/kp/diskominfokubar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *