Hukum  

Tangkap Taufik, dapat Bonus KDM Rp250 Juta

Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan sadis pacar saat ditangkap polisi  (dok.detik.com)

JAKARTA, KALTIM PERS – Kasus ini sempat menghebohkan dunia maya, nasional. Drama pencarian Taufik Hidayat (30), berakhir setelah ditangkap polisi di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa malam, 23 Juni 2026 . Masuk daftar pencarian orang (DPO) adalah dugaan pelaku penganiayaan sadis dan penyekapan terhadap pacarnya inisial YTR (29) di Bandung.

Gubernur Jabar, Kang Dedy Mulyadi sempat mengumumkan memberikan bonus Rp250 juta jika berhasil menangkap pelaku.

Polisi menyebut Taufik berpindah-pindah di Bandung Raya hingga Karawang sebelum akhirnya berhasil diamankan. Selama buron, pelaku juga tidak pernah meninggalkan wilayah Jawa Barat.

“Tidak (keluar wilayah Jawa Barat). Hanya keluar Bandung raya saja, yaitu ke Karawang,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan, dilansir melalui laman kompas.com, Selasa (23/6/2026).

Awal mula kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) selama tiga tahun oleh Taufik Hidayat. Bermula dari perkenalan dengan YTR di sebuah konser musik di Bandung pada tahun 2023. Setelah itu, mereka menjalin hubungan asmara, dan pelaku sempat berkunjung ke rumah keluarga korban.

Namun, seiring berjalannya waktu, hubungan tersebut berubah menjadi petaka. Setelah berkenalan, pelaku menguras habis harta benda dan penghasilan korban dengan dalih memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku bahkan merampas motor, ponsel, dan menguras tabungan.

Korban sempat dipekerjakan, namun berhenti dan akhirnya disekap oleh pelaku di sebuah kamar indekos. Selama kurang lebih tiga tahun (2023–2026), korban dilarang memegang ponsel.

Selama masa penyekapan di daerah Cileunyi, Kabupaten Bandung, pelaku secara sadis menganiaya korban hingga mengalami kerusakan fisik berat, kebutaan permanen, dan luka di sekujur wajah. Pelaku sempat memalsukan kabar, seolah-olah korban sedang bekerja di Jakarta. Ketika pihak penjaga kos curiga dan berusaha menegur, pelaku mengancam menggunakan golok.Kasus ini akhirnya terbongkar pada Juni 2026 setelah keluarga korban menerima pesan misterius dan berhasil menemukan YTR dalam kondisi kritis di [RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. (rud/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *