SENDAWAR, KALTIM PERS – Dua kepala kampung di Kubar melaporkan akun di media sosial (medsos) kepada pihak kepolisian. Langkah ini dilakukan menyusul adanya informasi yang disebarkan diduga fitnah, hoaks (bohong) dan pencemaran nama baik.
Laporan polisi ini dilakukan Kepala Kampung di wilayah Kecamatan Jempang. Yakni Kepala Kampung Muara Ohong, Kecamatan Jempang. Berikut dilaman Kaltimpost.id, terpublikasi laporan dari Kepala Kampung Muara Tae.
Petinggi Muara Ohong berinisial Al menyesalkan informasi yang disebarkan di medsos tanpa konfirmasi atau keberimbangan. Bahkan isi informasi itupun hoaks. ”Masak diinformasikan di situ ada demo warga di Muara Ohong perihal listrik PLN. Ini kan sudah tidak benar sekali,” kata Al. Atas dasar itulah, pihaknya melaporkan kepada kepolisian karena diduga telah menyebarkan informasi hoaks, pencemaran nama baik dan fitnah.
Sementara itu, Kepala Kampung Muara Tae melalui kuasa hukumnya, Irwan Kusuma melaporkan akun medsos melapokan ke polisi, setelah diduga menyebarkan tudingan sepihak yang menyudutkan sang petinggi terkait pengelolaan informasi publik.
Langkah itu diambil karena unggahan dan kolom komentar akun tersebut dinilai telah mengabaikan asas keberimbangan (cover both sides) dan menciptakan ruang penghakiman massal tanpa klarifikasi.
Irwan Kusuma meluruskan kabar miring yang telanjur viral, pada Sabtu, 20 Juni 2026. Salah satu poin yang “digoreng” di medsos adalah ketidakhadiran kliennya dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur, yang kemudian dicap sebagai bentuk pembangkangan hukum.
Alasan ketidakhadiran, Petinggi Kampung sedang menjalankan agenda Dinas Luar yang tidak bisa ditinggalkan. Legalitas hukum, secara hukum, kehadiran kuasa hukum yang mengantongi surat kuasa sah sudah memenuhi legalitas formal persidangan.
Irwan membeberkan bahwa dalam proses mediasi, justru pihak penggugat yang hanya diwakili kuasa hukum personal—sebuah praktik yang seyogianya dibatasi jika tidak memiliki hubungan kekeluargaan.
TUDUHAN
Terkait substansi tuduhan bahwa Pemerintah Kampung Muara Tae “menutupi informasi”, Irwan menegaskan hal itu keliru besar. Sikap hati-hati diambil karena pemohon informasi gagal menjelaskan tujuan dan urgensi dasar dari permintaan data tersebut, bahkan saat diuji di persidangan.
”Padahal, transparansi pengelolaan anggaran kampung telah diwujudkan melalui infografis publik, didasarkan pada persetujuan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), dan diperkuat hasil audit yang menyatakan tidak ada kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menyoroti fenomena akun informasi lokal yang bertindak layaknya pers namun mengabaikan kode etik, Irwan menegaskan kebebasan berpendapat di media sosial memiliki batasan hukum yang jelas. Karena akun medsos yang bukan media massa resmi yang berlindung di bawah UU Nomor 40/1999 tentang Pers, kasus itu masuk ke ranah pidana umum dan siber.
Meski beberapa unggahan yang menyudutkan dilaporkan telah dihapus pengelola akun, tim kuasa hukum menegaskan jejak digital tidak akan hilang, begitu pula dengan kerugian imateriil yang dialami kliennya.
Pasal-pasal berlapis yang kini tengah dikaji untuk pelaporan meliputi, Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait penyebaran berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian di ruang digital.
Pasal 433 KUHP, Terkait pencemaran nama baik. Dan Pasal 434 KUHP, terkait fitnah yang merugikan kehormatan seseorang.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi para pengelola akun informasi. Jika ingin menyajikan informasi publik layaknya produk jurnalistik, legalitas terhadap kode etik adalah harga mati. Jika tidak, bersiap untuk berhadapan dengan konsekuensi hukum yang nyata di meja penyidik. (rud/KP)












