Hukum  

Akun Palsu Serupa Media Resmi di Kubar, Diancam Penjara 15 Tahun

Pengacara yang melaporkan kliennya dirugikan di media sosial, akibat difitnah, pencemaran nama baik dan hoaks dialami Artis Rizky Billar.

SENDAWAR, KALTIM PERS – Warga Kubar yang merasa korban fitnah, pencemaran nama baik dan hoaks bisa melaporkan kepada kepolisian. Jika informasi yang disebarkan itu di media sosial (medsos) seperti di facebook, tiktok, instagram, youtube. Para korban mulai dari kalangan pengusaha, pribadi, hingga para pejabat di Kubar.

Bahkan pelakunya bisa dijerat UU ITE dan KUHP. Ancaman penjara 5-15 tahun. Jika yang dituntut pasal berlapis. Kenapa ini penting. Karena sudah banyak warga Kubar yang menjadi penyebaran informasi tidak benar. Hal ini menyusul banyaknya informasi yang disebarkan menggunakan lebel media resmi. Padahal media abal-abal. Tidak memiliki izin, tanpa sekretariat atau kantor media di Kubar. Berkedok ungkap kasus apa saja. Tanpa dilengkapi data yang kuat dan berimbang.

Mirisnya lagi, gunakan akun palsu. Dengan narasi informasi berdasarkan opini. Bahkan hanya diperoleh satu sumber lalu disebarkan. Persoalannya. Jika satu sumber itu ada aksi dendam atau sakit hati. Lalu apakah informasi yang disebarkan itu benar? Belum tentu. Hati-hati. Ancaman hukuman menanti anda!!! Jejak digital tidak bisa dihapus. Meski perbuatannya itu sudah lama.

Bagi warga sebagai netizen pun jangan mau terjebak atas informasi disebarkan akun palsu tersebut. Karena jika terlalu dalam akan menjadi korban. Turut menyebarkan informasi atau berkomentar terlalu jauh juga bisa dijerat hukum. Waspadalah !!!

Maraknya medsos yang kelewat batas inipun tengah menjadi keprihatinan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Kaltim. “Sekarang informasi yang disebarkan di medsos semakin menjadi-jadi. Kayaknya itu (pelakunya) dari luar Kaltim,” kata Muhammad Faisal, Kepala Diskominfo Kaltim. Informasi yang bernarasi hoaks adalah perbuatan yang sangat kejam. Jika hal ini dibiarkan, akan merusak dunia investasi di Kaltim. Pihak Pemerintah Provinsi Kaltim pun tengah melaporkan akun palsu penyebar berita tidak benar ke Polda Kaltim. “Kini masih tahap proses hukum kepada akun-akun palsu penyebar berita hoaks tersebut,” tegasnya.

Sebagai contoh. Dilaman kompas.com. Artis Rizky Billar melaporkan 6 akun media sosial yang menuding dirinya selingkuh hingga memiliki anak dengan penyanyi Asila Maisa. Laporan telah dilakukan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 18 Juni 2026. “Laporan tersebut untuk melaporkan akun yang telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah ataupun dan penyebaran berita bohong. Ancaman hukuman 5-15 tahun penjara,” ujar kuasa hukum Billar, Sadrakh Seskoadi, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Sadrakh menyatakan, tentunya pihak Rizky Billar akan diperiksa sebagai saksi. Sebelum membuat laporan ini, Sadrakh mengatakan pihak Rizky Billar memilih tidak berkomunikasi dengan pemilik akun-akun medsos terebut. “Komunikasi tidak perlu. Saya rasa tidak perlu karena kejadian ini bukan yang pertama karena sebelumnya sudah pernah berproses secara hukum tapi nampaknya belum menimbulkan efek jera,” jelasnya. Adapun tujuan oknum akun Medsos tersebut diduga untuk mencari keuntungan dari menyebarkan berita bohong yang sensasional antara Rizky Billar dan Asila Maisa. (rud/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *