JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat tata kelola perangkat telekomunikasi melalui sistem International Mobile Equipment Identity (IMEI) sebagai upaya menekan penyalahgunaan telepon seluler untuk tindak penipuan dan kejahatan siber.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Toni Wayan, mengatakan penerapan sistem IMEI memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat, terutama ketika telepon seluler hilang atau dicuri.
“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” ujar Toni, belum lama ini.
Menurut dia, IMEI merupakan identitas resmi perangkat yang terdaftar dalam sistem pemerintah. Dengan mekanisme tersebut, telepon seluler yang berasal dari tindak pidana dapat diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis untuk diperjualbelikan.
IMEI merupakan singkatan dari International Mobile Equipment Identity, yakni nomor identitas unik yang terdiri atas 15 digit dan dimiliki setiap perangkat telepon seluler. Nomor tersebut berfungsi untuk mengenali perangkat pada jaringan seluler sekaligus menjadi bukti legalitas perangkat yang digunakan di Indonesia.
Komdigi juga menilai penguatan sistem identifikasi perangkat dapat membantu menekan maraknya pembuatan akun palsu atau akun anonim. Selama ini, sebagian pelaku memanfaatkan nomor telepon virtual atau layanan Voice over Internet Protocol (VoIP) untuk melewati proses verifikasi One-Time Password (OTP) yang digunakan dalam aktivasi akun maupun transaksi digital.
Selain itu, Komdigi tengah mengkaji aturan yang mengatur transaksi telepon seluler bekas agar lebih transparan. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penerapan mekanisme balik nama kepemilikan, serupa dengan sistem pada kendaraan bermotor.
Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, mengatakan mekanisme tersebut diharapkan dapat memperjelas status kepemilikan perangkat dan mencegah penyalahgunaan identitas.
“Hp second itu nanti kita harapkan juga jelas. Hp beralih dari atas nama A kepada atas nama B agar menghindari penyalahgunaan identitas,” kata Adis.












