SENDAWAR, KALTIM PERS – Pengemudi Grab dan Maxim mengusulkan agar informasi mengenai besaran denda tilang disampaikan dalam bentuk poster serta meminta kejelasan prosedur. Hal ini dilakukan ketika penumpang menolak menggunakan helm namun terekam kamera E-TLE.
Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah alat pemantau dan sistem tilang elektronik yang menggunakan kamera pintar untuk merekam dan menindak pelanggaran lalu lintas (lalin) di jalan raya. Pelanggaran yang terekam akan diproses secara otomatis oleh pihak kepolisian.
Hal ini di sampaikan, upaya Satlantas Polres Kutai Barat, menggelar Forum Konsultasi Publik untuk menyerap aspirasi, saran, dan keluhan masyarakat terkait pelayanan kepolisian serta persoalan lalu lintas di wilayah Kutai Barat di Aula Tribrata Polres Kutai Barat, Jumat 24 Juli 2027, pukul 14.00 Wita. Forum dihadiri Kasat Lantas Polres Kutai Barat AKP Muhammad Syafi’i, Kanit Regident Satlantas Ipda Moch Aldian Yulia Saputra, personel Satlantas, serta perwakilan tokoh masyarakat, pelajar, mahasiswa, pengemudi ojek online, dan pelaku usaha travel.
Kasat Lantas Polres Kutai Barat AKP Muhammad Syafi’i mengatakan, forum tersebut menjadi bagian dari upaya Polri untuk membangun komunikasi dua arah dengan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan.
“Forum ini kami selenggarakan untuk menyerap aspirasi dan keluhan dari masyarakat. Setiap kendala di lapangan akan kami jadikan bahan evaluasi dan solusi. Kami juga berharap bisa menyamakan persepsi terkait fasilitas jalan yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan,” ujar Muhammad Syafi’i.
Dalam kesempatan itu, Kanit Regident Satlantas Ipda Moch Aldian Yulia Saputra juga menyampaikan sejumlah imbauan kepada peserta. Masyarakat diminta menyimpan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di tempat yang aman, melengkapi dokumen berkendara, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan sebelum digunakan.
Selain itu, masyarakat diimbau tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Satlantas juga berencana meningkatkan sosialisasi keselamatan berlalu lintas ke sekolah-sekolah.
Kepada pengemudi ojek online, Satlantas mengingatkan pentingnya mengetahui barang bawaan yang dititipkan penumpang serta mengarahkan penumpang untuk menggunakan helm maupun sabuk pengaman sesuai jenis kendaraan. Peserta forum juga diingatkan mengenai layanan darurat Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam.
Forum tersebut turut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai masukan. Perwakilan mahasiswa mempertanyakan mekanisme pengawalan pejabat serta keterlambatan pengiriman surat konfirmasi pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Sementara itu, tokoh masyarakat bernama Wilhelmus meminta agar petugas lebih mengedepankan pendekatan edukatif dalam penindakan pelanggaran lalu lintas dan menghindari aksi pengejaran terhadap pelanggar. Perwakilan SMK Negeri 2 Sendawar mengusulkan penertiban terhadap pelajar yang berkendara secara arogan.
Satlantas Polres Kutai Barat menyatakan seluruh masukan yang disampaikan dalam forum tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan dan penanganan persoalan lalu lintas di wilayah Kutai Barat.(rud/KP)












